Hukum

Dugaan Perusakan Portal Masuk Parkir Komplek Ruko Rajawali, Pelapor Minta Penyidik Tetapkan Tersangka

×

Dugaan Perusakan Portal Masuk Parkir Komplek Ruko Rajawali, Pelapor Minta Penyidik Tetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Fransiscus Darmawan pemilik PT Kuala Permai, meminta penyidik Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel segera menetapkan tersangka atas laporan dugaan tindak pidana perusakan portal pintu masuk komplek Ruko di Jalan Rajawali, Kecamatan Ilir Timur I Palembang yang telah dilaporkan ke Polda Sumsel pada 24 Februari 2026 yang lalu.

Hal ini disampaikannya melalui tim kuasa hukumnya Wendi Aprianto SH, Muhammad Naufal SH dan Devi Gafriansyah SH dari kantor hukum Alamsyah Hanafiah kepada wartawan Rabu (19/8/2026).

Wendi Aprianto SH mengatakan kliennya Fransiscus Darmawan telah melaporkan dua orang berinisial JW, SKR dan kawan kawan dalam dugaan tindak pidana pengrusakan mesin portal pintu masuk komplek Ruko di Jalan Rajawali, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang pada 24 Februari 2026 yang lalu.

“Laporan klien kami ditangani Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel, klien sudah memberikan keterangan kepada penyidik dan barang bukti berupa rekaman CCTV terduga pelaku pengrusakan juga sudah kami serahkan kepada penyidik,”kata Wendi Aprianto SH.

Dalam proses penyelidikan laporan kliennya, kata Wendi penyidik sudah melakukan gelar perkara pada Selasa 11 Agustus 2026.

“Kami juga sudah memenuhi panggilan Kabag Wassidik dalam gelar perkara pada 11 Agustus 2026 dan kami berharap hasil gelar perkara bisa menaikkan status laporan klien kami dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan segera menetapkan tersangka,”harapnya.

Dijelaskan Wendi, kliennya merupakan manajemen PT Kuala Permai pengelola lahan parkir di komplek Ruko Rajawali dan terlapor JW dan SN merupakan pemilik Ruko di komplek Ruko Rajawali.

“Terlapor JW dan SN merusak plang portal pintu masuk dan mesin tiket karcis parkir dengan alasan parkirnya ilegal tapi kenyataannya tidak demikian,”tuturnya.

Dikatakan Wendi, awalnya kliennya memiliki Ruko di komplek Ruko Rajawali namun sudah dijual sehingga hanya mengelola lahan parkir saja.

“Dari sinilah terlapor JW dan SN tidak terima dan menganggap lahan parkir yang dikelola PT Kuala Permai ilegal sehingga melakukan pengrusakan plang portal dan mesin tiket karcis yang membuat klien kami mengalami kerugian mencapai Rp 30 juta,”ungkapnya.

Pasca kejadian pengrusakan hingga laporan polisi yang dibuat di Polda Sumsel hingga saat ini baik pelapor maupun terlapor belum juga ada titik temu kedua belah pihak yang berseteru.

“Lahan parkir di komplek Ruko Rajawali yang biasanya berbayar hingga saat ini tidak berjalan pasca kejadian pengrusakan dan laporan polisi,”jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel yang menangani laporan perusakan tersebut.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki