Palembang, Briliannews.com — Tim Opsnal Reskrim Polsek Gandus menggerebek gelanggang sabung ayam yang diduga dijadikan sarana perjudian di Jalan TPH Sofian Kanawas, Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus Palembang.
Dalam operasi penggerebekan pada Jumat (16/10/2026) yang dipimpin langsung Kapolsek Gandus AKP I Made Budhi Harta Kusuma berhasil mengamankan tujuh orang pemain judi beserta empat ekor ayam jantan.
Kapolsek Gandus AKP I Made Budhi Harta Kusuma mengatakan penggerebekan gelanggang perjudian sabung ayam berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat.
Dari informasi tersebut Reskrim Polsek Gandus langsung mendatangi lokasi sabung ayam yang berada di Jalan TPH Sofyan Kanawas Kecamatan Gandus.
“Sesampainya di lokasi langsung dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tujuh orang pemain beserta empat ekor ayam jantan,”kata I Made Budhi Harta, Minggu (18/10).
Selain 7 tujuh dan 4 ayam jantan, dilokasi penggerebekan polisi juga menemukan satu buku catatan transaksi yang diduga berkaitan dengan perjudian sabung ayam.
“Masih kami mendalami untuk mengungkap lebih jauh apakah aktivitas sabung ayam tersebut melibatkan pihak lain,”tuturnya.
Namun berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, kalau lokasi sabung ayam sudah beroprasi sekitar lima tahun.
Polisi menjerat tujuh orang yang diamankan dengan Pasal 303 KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 426 dan 427 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini tujuh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami perannya masing-masing dalam aktivitas perjudian sabung ayam.(pfz)













