Palembang, Briliannews.com — Tim Opsnal Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus komplotan pelaku pencurian tiga unit sepeda motor didalam gerai Domino’s Pizza Kenten, Jalan M.P. Mangkunegara, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang pada Kamis (22/10/2026) pagi.
Komplotan pelaku yang berjumlah enam orang tersebut merupakan remaja bahkan salah satunya baru berusia 14 tahun. Keenam remaja yang diamankan masing-masing JAB (14), IJ (19), MS (15), MRS (18), D (18), dan A (21).
Para pelaku diamankan saat bersembunyi disebuah rumah kosong di Jalan Sukawinatan, Kecamatan Sukarami Palembang Kamis (28/10/2026). Kini keenam pelaku masih menjalani pemeriksaan di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun melalui Kasubdit III Jatanras AKBP Sofwan Rosyidi mengatakan penangkapan komplotan pelaku Curat ini setelah pihaknya menerima laporan pembobolan di gerai Domino’s Pizza Kenten, Jalan M.P. Mangkunegara, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang pada Kamis (22/10/2026).
Dalam laporannya, pihak manajemen melalui pelapor MAC (35) mengungkap gembok rolling door toko dalam keadaan rusak dan tergeletak di lantai.
“Setelah diperiksa pihak manajemen mengetahui tiga unit sepeda motor Honda Revo yang digunakan untuk operasional pengantaran makanan telah hilang,”kata AKBP Sofwan Rosyidi Senin (26/10/2026).
Dari kejadian tersebut, pihak manajemen memperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp54 juta dan melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel.
“Setelah menerima laporan, personel Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan olah TKP di lokasi kejadian hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku,”ungkapnya.
Kemudian, kata Sofwan tim Opsnal Unit 2 mendeteksi keberadaan enam pelaku di sebuah rumah kosong di kawasan Jalan Sukawinatan, Palembang, yang diduga digunakan sebagai tempat persembunyian para pelaku.
“Tim operasional Unit 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan enam orang, masing-masing berinisial JAB (14), IJ (19), MS (15), MRS (18), D (18), dan A (21),”tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, komplotan pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian serupa lebih dari 10 kali di sejumlah lokasi di Kota Palembang.
“Kami masih mendalami keterlibatan masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya tindak pidana lain yang terlibat dalam aksi pencurian,”ungkapnya.
Dari tangan para pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu buah kunci leter T yang telah dimodifikasi, tiga unit sepeda motor Honda Revo lengkap dengan boks pengantar makanan, serta tiga unit sepeda motor matik, yakni Honda Vario 160, Honda Genio, dan Honda Beat.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan.
Terhadap tersangka yang masih berusia anak, proses penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem peradilan pidana anak.(Leo).













