Kriminal

Transaksi dengan Polisi, Oknum Mahasiswa Pengedar 250 Butir Ekstasi di Palembang Diringkus Setelah 4 Hari Diintai

×

Transaksi dengan Polisi, Oknum Mahasiswa Pengedar 250 Butir Ekstasi di Palembang Diringkus Setelah 4 Hari Diintai

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Selama empat hari melakukan pengintaian, tim Opsnal Unit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel akhirnya berhasil menangkap oknum mahasiswa sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi.

Tersangka berinisial AI (23) warga Jakabaring Palembang ini ditangkap di halaman Masjid Al Falah, Jalan Volley, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang pada Jumat (1/5/2026) yang lalu.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti pil ekstasi sebanyak 250 butir senilai Rp 95 juta. Untuk menangkap tersangka petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli selama empat hari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana menuturkan anggotanya melakukan penyelidikan selama empat hari dengan intens berkomunikasi dengan tersangka hingga terjadi kesepakatan untuk bertransaksi.

“Secara inten anggota kami berkomunikasi dengan tersangka kemudian terjadi kesepakatan untuk transaksi anggota menyamar sebagai pembeli,”kata Yulian kepada wartawan Rabu (14/5/2026).

Setelah komunikasi inten akhirnya, polisi dan tersangka, tersangka memenuhi permintaan polisi dengan menyediakan 250 butir pil ekstasi dan menentukan lokasi transaksi.

“Tersangka mengajak untuk transaksi di Jalan Volley, Lorok Pakjo tepatnya dihalaman Masjid Al Falah,”ungkapnya.

Setelah dipastikan barang bukti pil ekstasi yang dibawa tersangka polisi langsung menyergap tersangka.

Sebanyak 166 butir pil ekstasi merek Heineken warna pink dengan berat bruto 72,06 gram serta 84 butir pil ekstasi berlogo Marvel warna hijau muda dengan berat bruto 42,46 gram. Dengan total sebanyak 250 butir dengan berat bruto 114,52 gram senilai Rp95 juta.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP CS Panjaitan menambahkan penangkapan tersangka Setelah anggota secara matang melakukan penyamaran atau undercover buy selama empat hari.

“Anggota kami secara matang dan teliti dengan penuh kesabaran mengintai tersangka selama empat hari akhirnya membuahkan hasil hingga berhasil menangkap tersangka,”ungkapnya.

Polisi menjerat tersangka AI dengan 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki