Hukum

Dua Pengedar Sabu di Ogan Ilir Diringkus, Teknik Undercover Buy Masih Jadi Andalan

×

Dua Pengedar Sabu di Ogan Ilir Diringkus, Teknik Undercover Buy Masih Jadi Andalan

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Dua pengedar sabu diwilayah Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir sempat lari tunggang langgang setelah mengetahui anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel yang menyamar sebagai pembeli akan menangkapnya.

Berkat kesigapan anggota, upaya melarikan diri yang dilakukan tidak berhasil sehingga keduanya berhasil ditangkap.

Keduanya ditangkap di halaman Masjid Agung Nurussa’adah, Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir pada Selasa 26 Mei 2026 malam dengan barang bukti sabu seberat 31,83 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan penangkapan kedua tersangka setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah Tanjung Raja yang diduga dikendalikan oleh tersangka AC.

“Dari informasi yang masuk langsung didalami dan dipastikan valid, anggota melakukan teknik undercover buy untuk bertransaksi dengan tersangka,”kata Yulian Kamis (28/5/2026).

Diungkapkan Yulian Tersangka AC yang mengatur pertemuan dengan anggota yang menyamar sebagai pembeli dan disepakati untuk bertransaksi di halaman Masjid Agung Nurussa’adah.

“Tersangka AC menghubungi petugas yang menyamar dan memastikan lokasi transaksi telah siap. Satu jam kemudian, tersangka AC menemui petugas dan terlebih dahulu memeriksa uang pembayaran.

Setelah menyatakan uang aman, tersangka A datang membawa bungkusan tisu putih yang berisi tiga paket narkotika jenis sabu,”jelasnya.

Saat bungkusan berpindah tangan, anggota Ditresnarkoba yang telah melakukan pengepungan langsung bergerak cepat mengamankan kedua tersangka secara bersamaan tanpa memberikan ruang untuk melarikan diri.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 31,83 gram.

Sementara itu, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S. Panjaitan menambahkan kedua tersangka membagi perannya dalam mengedarkan sabu diwilayah Tanjung Raja Tersangka AC pemeriksa uang dan tersangka A sebagai kurir sebagai pengantar barang yang sengaja dirancang untuk meminimalkan risiko penangkapan.

“Satu orang memeriksa uang dan satu orang membawa barang. Mereka membagi peran untuk mengurangi risiko apabila terjadi penindakan. Namun pola seperti ini sudah kami antisipasi dalam operasi undercover buy. Saat barang berpindah tangan, seluruh pihak yang terlibat langsung kami amankan secara bersamaan,”kata Christoper Panjaitan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dan ditambah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki