Hukum

Sosok Zainuddin Kabid Keselamatan Berlayar KSOP Kelas 1 Palembang yang Diperiksa Kejati Sumsel Kasus Korupsi Lalin Pelayaran Sungai Lalan

×

Sosok Zainuddin Kabid Keselamatan Berlayar KSOP Kelas 1 Palembang yang Diperiksa Kejati Sumsel Kasus Korupsi Lalin Pelayaran Sungai Lalan

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel memeriksa sejumlah saksi dalam dugaan korupsi pengelolaan lalu lintas pelayaran Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Sejumlah saksi yang diperiksa sebanyak empat orang yakni Kepala Seksi Keselamatan Berlayar KSOP Kelas 1 Palembang Capt Bintarto M Mar, Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Kelas 1 Palembang Zainuddin.

JN Staf Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal dan AD Hubungan Masyarakat KSOP Kelas 1 Palembang.

Dalam kasus pungutan liar yang diperkirakan mencapai Rp160 miliar diduga menguap tanpa pernah masuk ke kas daerah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, mengatakan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel kembali memeriksa terhadap empat orang saksi pada Senin, 20 Juli 2026.

“Keempat saksi yang diperiksa semuanya dari kantor KSOP Kelas 1 Palembang, keempatnya diperiksa untuk tersangka YK,”kata Iwan Setiadi dalam keterangan resminya, Senin, 20 Juli 2026.

Dikatakan Iwan, keterangan mereka sangat dibutuhkan tim penyidik untuk melengkapi berkas perkara dan memperkuat alat bukti. “Dalam kasus ini sudah puluhan saksi yang diperiksa penyidik,”tuturnya.

Diketahui kasus pungli lalu lintas pelayaran di Perairan Sungai Lalan berawal dari terbitnya Peraturan Bupati Muba Nomor 28 Tahun 2017.

Dalam perbup tersebut mewajibkan setiap kapal tongkang menggunakan jasa pemanduan saat melintasi perairan Sungai Lalan, terutama ketika melintas di bawah jembatan rawan.

Dinas Perhubungan Muba kemudian menggandeng pihak swasta sebagai operator pada tahun 20019 Jasa pemanduan dikelola oleh CV R. 2024: Operator beralih ke PT A.

Setiap kapal tongkang yang lewat diperas dengan tarif Rp9 juta hingga Rp13 juta untuk sekali melintas. Dari hari penyelidikan Kejati menemukan bahwa uang ratusan miliar yang dipungut selama bertahun-tahun tersebut diduga masuk ke kantong pribadi para makelar jabatan dan pejabat korup, sehingga menciptakan illegal gain sebesar Rp160 miliar.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki