Palembang, Briliannews.com — Pasca robohnya jembatan penghubung di Dusun 3 dan Dusun 4 di Desa Merah Mata, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin akibat ditabrak kapal ponton pengangkut pasir beberapa hari lalu.
Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel sudah melakukan pemeriksaan sebanyak lima orang saksi terkait insiden robohnya jembatan penghubung di Dusun 3 dan Dusun 4 di Desa Merah Mata, Kecamatan Banyuasin I.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel AKBP Chusnul Qomar menuturkan pihaknya sudah menginterogasi sebanyak lima orang saksi dalam insiden robohnya jembatan penghubung di Desa Merah Mata.
“Kemudian dari interogasi sudah ada titik temu antara kepala desa dengan pemilik ponton untuk penyelesaian kedepannya terkait pembangunan kembali jembatan serta kesepakatan bersama masyarakat dengan penabrak,”kata Chusnul Qomar kepada wartawan Rabu (29/7/2026).
Terkait aktivitas penyeberangan masyarakat sekitar kata Chusnul untuk sementara akan di fasilitas oleh pemilik ponton sampai jembatan selesai diperbaiki atau dibangun kembali.
“Untuk dugaan penyebab kecelakaan sementara ini karena arus sungai dan kelalaian antara pihak nahkoda yang menarik ponton hingga menabrak jembatan,”tuturnya.
Terkait aturan lalu lintas pelayaran maupun syarat syarat administrasi berlayar khususnya di perairan Sungai Musi alumni Akpol 2008 menegaskan semua yang menerbitkannya dari pihak KSOP pihak kepolisian hanya penegakan hukum bilamana terjadi peristiwa pidana.
“Kami tetap melakukan penegakan hukum apabila ditemukan tindak pidana namun jika tidak ditemukan kami akan serahkan ke penyidik instansi terkait lainnya,”bebernya.
Masih dikatakan Chusnul Qomar untuk pencegahan insiden kecelakaan diwilayah perairan Ditpolairud Polda Sumsel saat ini memiliki sembilan belas pos yang tersebar diwilayah Sumsel melalui Kapos kapos yang ada juga rutin memberikan imbauan dan mengingatkan hal yang bisa terjadi apabila nahkoda berlayar tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami juga mengajak instansi terkait khususnya wilayah perairan mulai dari Dishub, KSOP dan lainnya untuk bekerja sama dalam mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan terjadi,”tandasnya.
Terpisah, Penata Keselamatan Berlayar KSOP Kelas 1 Palembang Afrizal berdalih KSOP tidak memonitor kejadian robohnya jembatan penghubung di Dusun 3 dan Dusun 4 di Desa Merah Mata, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin akibat ditabrak kapal ponton pengangkut pasir beberapa hari lalu karena menurut Afrizal mungkin saja dokumen kapal ponton yang menabrak dokumen pedalaman.
“Kalau dokumennya sudah migrasi ke laut artinya dokumennya terbitan Syahbandar pasti pemilik kapal melaporkan ke KSOP Palembang,”kata Afrizal.
Untuk itu, kata Afrizal perlu dicek dokumen kapal ponton yang menabrak tersebut apakah masih menggunakan dokumen pedalaman atau dokumen dari Syahbandar karena kalau dokumennya terbitan Syahbandar memiliki sertifikat dan surat ukur. Dokumen kapal pedalaman juga tidak memiliki Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG).
“Dari informasi yang kami terima dari Kasi P3 memang kapal ponton tersebut kapal pedalaman sehingga tidak melapor ke KSOP lagi pula perairan di Merah Mata jauh dari Wilker Banyuasin,”ungkapnya.
Dijelaskan Afrizal sepanjang masuk Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP) kewenangan aturan pelayaran ada di Syahbandar.
Khusus kapal pedalaman sudah ada berita serah terimanya dari Dirjen Perhubungan Darat ke Perhubungan Laut untuk diukur ulang kemudian diterbitkan dokumen kapalnya dari Syahbandar kalau diwilayah Sumsel kantor KSOP Kelas 1 Palembang.
“Untuk tindakan tegas khususnya kapal yang menabrak jembatan contohnya jembatan Lalan karena perkaranya split secara administrasi berada kami Mahkamah Pelayaran dan sedang menunggu sidang sementara untuk pidananya di Polairud,”jelasnya.
Untuk pengawasan dan pengaturan lalu lintas pelayaran diungkapkan Afrizal KSOP Kelas 1 Palembang memiliki tujuh wilayah kerja (Wilker) yang tersebar di Sumsel yang masing-masing mengawasi alur pelayaran lalu lintas di masing-masing wilayah.
“Di Banyuasin ada Wilkernya di Karang Agung, di Palembang ada Wilkernya di Gandus, di Muba ada Wilkernya di Lalan, di Tanjung Api api ada Wilkernya di Musi Rawas ada Wilkernya,”bebernya.
Masih dikatakan Afrizal KSOP Kelas 1 Palembang tak henti henti mensosialisasikan terkait dokumen kapal pedalaman termasuk pengawakan kapalnya karena baru baru ini terbit surat edaran terkait pengawakan kapal dipedalaman.
“Didalam surat edaran tersebut salah satunya tertuang nahkoda ataupun awaknya wajib memiliki persyaratan tertentu untuk bisa berlayar,”tandasnya.(Leo)













