Palembang, Briliannews.com — Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Sumsel yang ditangani Polda Sumsel dan jajaran terus bertambah.
Hingga hari ini sebanyak 62 laporan polisi yang sudah masuk ke penyidikan 20 diantaranya melibatkan korporasi.
Sebelumnya, sebanyak 16 korporasi yang sudah masuk ke penyidikan terbaru, empat korporasi tambahan masuk dalam proses penyelidikan.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana mengatakan penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan 4 perusahaan -perusahaan yang baru masuk ke penyelidikan.
“Hasil penyelidikan akan menjadi dasar untuk menentukan apakah ada korporasi lain yang dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Karhutla,”kata Irjen Pol Rony Samtana usai makan siang bersama awak media di lantai 7 Gedung Presisi Mapolda Sumsel Rabu (21/10/2026).
Saat ini empat korporasi yang baru masuk dalam penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, akan dilihat apakah bisa dijadikan sebagai tersangka.
“Kami belum bisa mengungkap identitas empat korporasi karena baru masuk penyelidikan. Saat ini masih terus berproses, kami minta dukungannya,”ungkapnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menetapkan PT RAS, perusahaan perkebunan kelapa sawit, sebagai tersangka korporasi pertama dalam kasus karhutla.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan ketidakpatuhan perusahaan dalam menyediakan sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Kapolda, setiap perusahaan wajib menyiapkan sarana dan prasarana, metode penanganan, personel, serta anggaran yang memadai untuk mencegah dan menanggulangi karhutla.
Berdasarkan hasil penyidikan, PT RAS diduga tidak memenuhi ketentuan terkait sarana dan prasarana tersebut. Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan FS, yang menjabat sebagai direktur operasional, sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Sementara itu, 15 korporasi lainnya masih dalam proses penyidikan. Perkara karhutla yang ditangani Polda Sumsel tersebut tercatat dalam 17 laporan polisi, dengan 51 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan.
Terkait kemungkinan pencabutan izin usaha atau pemberian sanksi administratif terhadap perusahaan yang terbukti melanggar, Rony menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian terkait.
“Kewenangan kita hanya menyampaikan hasil penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ekskavator, mesin pompa, jeriken, abu, serta barang bukti fisik lainnya yang berkaitan dengan kasus karhutla.
Rony pun mengingatkan masyarakat dan seluruh pengelola lahan agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.
Dirinya juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api agar petugas dapat melakukan penanganan secepatnya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengelola lahan agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Apabila menemukan titik api atau kejadian kebakaran, segera lakukan pelaporan kepada petugas agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.(Leo)













