Hukum

Sosialisasi Permenhub RI No 7 Tahun 2026 KSOP Kelas Palembang Disambut Antusias Puluhan Serang Kapal Tradisional

×

Sosialisasi Permenhub RI No 7 Tahun 2026 KSOP Kelas Palembang Disambut Antusias Puluhan Serang Kapal Tradisional

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Palembang mensosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan RI PM Nomor 7 Tahun 2026 terkait standar dan prosedur keselamatan dan keamanan pelayaran penyeberangan dan Sosialisasi dokumen surat dan sertifikasi kapal perairan Sungai dan danau.

Sosialisasi ini menyasar serang getek tradisional yang berada di Dermaga Desa Sri Menanti, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin Kamis (15/10/2026).

Kegiatan tersebut mendapat sambutan antusias dari puluhan serang kapal yang dengan seksama mengikuti jalannya sosialisasi yang disampaikan narasumber Capt Bintarto M Mar yang juga Kasi Keselamatan Berlayar Kantor KSOP Kelas 1 Palembang.

Plt Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Palembang Khairul Anwar mengatakan sosialisasi Permenhub PM Nomor 7 Tahun 2026 terkait standar dan prosedur keselamatan dan keamanan pelayaran penyeberangan dan dokumen surat dan sertifikasi kapal perairan Sungai dan danau karena masih banyak masyarakat khususnya serang maupun nahkoda kapal tradisional yang belum sepenuhnya menyadari keselamatan dan keamanan pelayaran.

“Aspek keselamatan dan keamanan dalam berlayar sangat penting serta mengasuransikan diri dalam berkegiatan laut, Sungai maupun danau inilah yang perlu diperhatikan serang maupun nahkoda kapal,”kata Khairul Anwar.

Selain itu, kata Khairul Anwar yang tidak kalah pentingnya adalah sertifikasi kapal yang wajib dimiliki oleh pemilik kapal.Sertifikasi terdiri dari Pas Sungai dan Danau / Pas Kecil yang diperuntukkan bagi kapal dengan tonase kotor kurang dari 7 Gross Tonnage (< GT 7) sebagai tanda kebangsaan dan status hukum kepemilikan kapal.

“Selain itu, ada juga Surat Ukur Kapal yang diterbitkan setelah pengukuran fisik oleh ahli ukur untuk menetapkan ukuran utama dan tonase kapal,”tuturnya.

Untuk sertifikat keselamatan kapal atau sertifikat kelaiklautan diwajibkan bagi kapal dengan ukuran tertentu (umumnya ≥ GT 7) atau kapal penumpang/barang yang melalui proses survei kelaikan teknis.

“Sedangkan untuk sertifikat pengawakan sebagai bukti pemenuhan standar jumlah dan kompetensi awak kapal sesuai aturan pengawakan perairan sungai dan danau,”jelasnya.

Bagi serang maupun nahkoda, yang masih bingung untuk mengurus sertifikasi kapal maupun dokumen kapal bisa berkomunikasi dengan Kawilker yang berada ditempat masing-masing atau bisa langsung bertanya ke petugas KSOP Kelas 1 Palembang.

“Sertifikasi ataupun dokumen kapal yang dimiliki sangat penting jika ada kejadian yang tidak kita inginkan terjadi bisa mendapat asuransi dari Jasa Raharja,”tandasnya.

Sementara itu, Kadir salah satu nahkoda kapal tradisional menyambut baik sosialisasi keselamatan dan keamanan pelayaran serta sosialisasi dokumen surat dan sertifikasi kapal.

“Kalau selama ini kami menjalankan kapal kami tanpa memperhatikan keselamatan apalagi dokumen yang lengkap dengan adanya sosialisasi ini kami sadar bahwa aspek keselamatan dan keamanan hal sangat penting bagi kami yang sehari hari mengawaki kapal meski tidak sampai kelaut,”tuturnya.

Kadir mengaku kedepannya akan memperhatikan keselamatan dan keamanan dalam berlayar dan akan segera mengurus surat surat terkait sertifikasi kapal maupun dokumenya.

Diakhir kegiatan Kantor KSOP Kelas 1 Palembang membagikan puluh life jacket atau pelampung kepada puluhan nahkoda kapal tradisional di Dermaga Desa Sri Menanti, Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki