Kriminal

Dipancing Korban Bertemu, Dua Pelaku Pencurian Iphone di Jalan Tanjung Barangan Ditangkap Polisi

×

Dipancing Korban Bertemu, Dua Pelaku Pencurian Iphone di Jalan Tanjung Barangan Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Dua sekawan Ahmad Amirul Amin (23) dan Rido Pratama (24) harus sama meringkuk di jeruji besi Polsek Ilir Barat I setelah diringkus polisi.

Keduanya ditangkap dalam kasus pencurian Handphone milik korban M Anif Kurahman di Jalan Tanjung Barangan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I Palembang pada Jumat 23 Oktober 2026 sekitar pukul 18.50 WIB.

Kapolsek Ilir Barat I Kompol Fauzi Saleh mengatakan kedua pelaku melakukan pencurian handphone Iphone 17 basic warna sage gray milik korban Anif Kurahman yang disimpan disaku jaket saat korban melintas di Jalan Tanjung Barangan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I Palembang pada Jumat 23 Oktober 2026 yang lalu.

“Saat kejadian korban melintas dari arah Jalan Tanjung Barangan mengarah ke kiri Jalan Soekarno Hatta lalu datanglah dua pelaku berboncengan sepeda motor langsung mengambil Handphone milik korban disaku jaket sebelah kanan yang tidak terseleting,”kata Fauzi Saleh Selasa (27/10/2026).

Korban mengetahui ponselnya dicuri, sempat mengejar kedua pelaku namun kehilangan jejak hingga kedua pelaku berhasil membawa ponsel korban.

“Dari kejadian tersebut korban kehilangan handphone iphone dengan kerugian ditaksir Rp.17.000.000 lalu membuat laporan polisi di SPKT Polsek Ilir Barat I,”tuturnya.

Korban kemudian membuat laporan, Unit Reskrim Polsek Ilir Barat I langsung melakukan penyelidikan. Kemudian pada Sabtu tanggal 24 Oktober 2026 korban berjanjian bertemu dengan kedua pelaku untuk menebus Handphone yang telah di ambil oleh pelaku.

“Korban dan pelaku sepakat untuk bertemu di Jalan Parameswara tepatnya didepan apotik K24 korban datang menemui pelaku bersama anggota Reskrim Polsek Ilir Barat I sehingga kedua pelaku langsung diamankan beserta barang bukti 1 (satu) unit handphone Iphone 17 basic warna sage gray milik korban,”jelasnya.

Kedua pelaku saat ini sudah dijebloskan ke tahanan Polsek Ilir Barat I dan dijerat dengan pasal pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki