Palembang, Briliannews.com — Tim Opsnal Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Sumsel meringkus remaja laki-laki berinisial W (17) terduga menjual teman perempuannya berinisial PL (18) kepada pria hidung belang dengan tarif Rp50 ribu di Kabupaten Banyuasin.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka W langsung dijebloskan ke ruang tahanan di Polda Sumsel untuk mempertanggungjawabkannya.
Terungkapnya kasus ini berawal saat tersangka W mendatangi rumah korban untuk menebus handphone yang ditahan oleh keluarga korban.
Kakak perempuan korban menemukan ada bukti chat kalau tersangka menjual adiknya PL ke pria untuk berhubungan badan Dari sinilah terbongkar kalau tersangka W diduga pelaku tindak pidana perdagangan orang dan atau mucikari yang dilakukannya.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel, Kombes Pol Andes Purwanti mengungkapkan terbongkarnya kasus ini setelah keluarga korban menemukan bukti chat di handphone milik tersangka yang sempat ditahan.
“Tersangka mendatangi rumah korban untuk menebus handphone miliknya yang ditahan pihak korban sebagai jaminan. Sebelumnya, tersangka telah menjual handphone milik korban,” ujar Andes, Kamis (5/11/2026).
Tersangka yang berada di rumah korban, kemudian ditanya kakak perempuan korban perihal chat di handphone milik tersangka.Korban PL dijual kepada laki-laki bernama Angga.
Kemudian korban dimintai keterangan akhirnya W mengakui kalau telah menjual W. “Sebelumnya tersangka tidak mau mengaku, tapi setelah korban dihadapkan dengan tersangka akhirnya ia mengakui perbuatannya,” katanya.
Sebelum diserahkan ke Polda Sumsel tersangka sempat diamankan ke Polsek Sako. Dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya mengamankan barang bukti berupa baju korban, handphone milik tersangka, serta bukti percakapan WhatsApp antara tersangka dan Angga.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 455 dan atau Pasal 420 KUHP tentang tindak pidana eksploitasi atau perdagangan orang.(Leo)













