Palembang, Briliannews.com — Penyidik Denpom II/3 Lampung menyerahkan berkas perkara penembakan tiga anggota Polres Way Kanan dengan tersangka Kopka Basarsya dan Peltu Lubis ke Oditurat Militer (Otmil) I – 05 Palembang Rabu (30/4/2025).
Dandenpom II/3 Lampung Mayor CPM Haru Prabowo SH MH MPM mengatakan penyidik Denpom II/3 Lampung telah selesai melakukan penyelidikan perkara penembakan tiga anggota Polres Way Kanan yang dilakukan Kopka Basarsyah sehingga berkas perkaranya dilimpahkan Ke Oditurat Militer 1 – 05 Palembang untuk segera disidangkan ke Pengadilan Militer Palembang.
“Penyidik Denpom telah melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan kasus penghilangan nyawa tiga anggota Polres Way pada 17 Maret 2025 di Kampung Karang Manik, Negara Batin Way Kanan,”kata Haru Prabowo kepada wartawan di Otmil I-05 Palembang Rabu (30/5/2025).
Dikatakan Haru, selama proses penyelidikan dan penyidikan memang dirasa cukup lama karena penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi secara maraton.
“Karena kami berkomitmen menegakkan supremasi hukum dilingkungan Militer secara transparan dan akuntabel demi penegakan hukum yang adil bagi semua pihak. Silakan masyarakat mengawal proses hukum ini hingga persidangan,”tuturnya.
Masih dikatakan Haru, dua tersangka Kopka Basarsya dan Peltu Lubis berkas perkaranya terpisah. Kopka Basarsya dijerat dengan pasal pembunuhan dengan tembak sedangkan Peltu Lubis dijerat pasal perjudian 303 KUHP.
“Dengan dilimpahkannya berkas perkara ini sehingga proses penyidikan yang kami lakukan sudah selesai dan beralih ketahap penuntutan yang akan dilakukan oleh Oditurat Militer I – 05 Palembang untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Militer 1 05 Palembang untuk segera diadili,”jelasnya.
Sementara itu, Kepala Oditurat Militer I – 05 Palembang Kolonel Laut (H) Mochmad Muchlis SH M TR Hanla MM mengatakan setelah berkas perkara diterima selanjutnya Otmil akan melakukan memeriksa dan meneliti berkas perkara yang diserahkan penyidik Denpom II/3 Lampung.
“Sesuai dengan UU 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer pasal 124 Otmil setelah menerima berkas perkara baik barang bukti dan tersangka dari penyidik Oditurat Militer langsung meneliti, mengolah berkas perkara terkait syarat formil dan meteril dari berkas itu sendiri,”kata Kolonel Laut (H) Mochmad Muchlis.
Setelah diteliti dan mengolah berkas perkara, kata Muchlis Oditurat Militer akan mengeluarkan saran dan pendapat hukum ke Danrem Gatam Lampung untuk selanjutnya mengeluarkan Surat Keputusan Penyerahan Perkara (Skeppera).
“Setelah berkasnya dinyatakan lengkap baru akan kami limpahkan Pengadilan Militer Palembang untuk selanjutnya menunggu jadwal persidangan,”tambahnya.
Disinggung adanya keterlibatan anggota polisi yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung, Oditurat Militer I 05 Palembang dipastikan akan menghadirkan anggota polisi tersebut dalam persidangan di Pengadilan Militer Palembang.
“Jelas karena ada anggota polisi juga yang terlibat dalam perkara ini didalam BAP disebutkan namanya pasti akan dipanggil untuk bersaksi dalam perkara ini,”tandasnya.
Dalam proses penyerahan berkas perkara ini selain barang bukti juga diserahkan dua tersangka Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis secara simbolis.
Diberitakan sebelumnya, nasib tragis menimpa tiga orang anggota Polisi di Way Kanan Lampung. Ketiganya tewas diberondong peluru saat melakukan penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025) sore.
Tiga polisi yang tewas yakni Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto SH dan dua anggotanya Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda M Ghalib Surya Ganta.(Leo)