Hukum

Menyamar Jadi Jaksa Kejagung RI, ASN Pemkab Way Kanan Ingin Selesaikan Kasus Korupsi di Kejati Sumsel

×

Menyamar Jadi Jaksa Kejagung RI, ASN Pemkab Way Kanan Ingin Selesaikan Kasus Korupsi di Kejati Sumsel

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Kejaksaan Tinggi Sumsel akhirnya menetapkan Bobby Asia Jaksa gadungan yang ditangkap tim Intelijen Kejari OKI di Rumah Makan Saudagar OKI sebagai tersangka. Selain Bobby, Kejati Sumsel juga menetapkan EF teman Bobby sebagai tersangka.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui Bobby Asia bukan seorang Jaksa, melainkan PNS aktif dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan Lampung dengan pangkat Golongan 3D.

“Dari rangkaian penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi. Akhirnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-20/L.6/Fd.2/10/2025 Tanggal 07 Oktober 2025. Menetapkan BA dan EF sebagai tersangka,”kata Vanny dalam rilisnya yang diterima wartawan Selasa (7/10/2025).

Dikatakan Vanny, penetapan BA dan EF sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Setelah ditetapkan tersangka BA dan EF langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari 7 Oktober 2025 hingga 26 Oktober 2025,”ungkapnya.

Penyidik menjerat BA dan EF dengan pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dan pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Diberitakan sebelumnya, tersangka Bobby Asia merupakan PNS aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengaku sebagai Jaksa dengan atribut lengkap Jaksa yang berasal dari Kejaksaan Agung RI.

Bobby mengaku akan menyelesaikan permasalahan orang-orang yang tersangkut tindak pidana korupsi dilingkungan wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Dalam aksinya tersebut Bobby Asia dibantu teman tersangka EF yang merupakan warga sipil yang turut diamankan tim Intelijen Kejari OKI di Rumah Makan Saudagar OKI Senin 6 Oktober 2025 kemarin.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki