Kriminal

Tak Sampai 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Rajib Hingga Tewas di Way Hitam

×

Tak Sampai 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Rajib Hingga Tewas di Way Hitam

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Unit Reskrim Polsek Ilir Barat I meringkus Sanjaya pelaku pembunuhan yang menewaskan Rajib yang terjadi di Jalan Kapten Anwar Arsyad, Way Hitam Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Sabtu (18/7/2026) lalu.

Sanjaya warga Kabupaten Pali ini diringkus dirumah keluarganya tak sampai 1 x 24 jam usai menikam korban hingga tewas.

Korban Rajivandri (42), warga Jalan Macan Kumbang, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang tewas ditikam dibagian punggung menggunakan sebilah pisau yang masih tertancap ditubuhnya.

Korban sempat mendapat perawatan medis di Klinik terdekat, namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan.

Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Fauzi Saleh, mengatakan peristiwa berdarah tersebut dipicu persoalan utang pembelian sabu senilai Rp80 ribu.

“Korban datang untuk menagih uang sebesar Rp80 ribu kepada pelaku. Namun saat itu pelaku mengaku tidak memiliki uang untuk membayar. Korban kemudian emosi dan diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap pelaku. Karena merasa terancam, pelaku mengambil pisau yang berada di bengkel tambal ban dan menusuk korban sebanyak satu kali,”kata Fauzi kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

Dijelaskan Fauzi, sebelum kejadian korban sempat menambal ban di tempat pelaku. Dari jasa tambal ban tersebut, pelaku masih memiliki sisa hutang sekitar Rp65 ribu.

Perselisihan kemudian berlanjut saat korban kembali menagih utang pembelian sabu yang belum dibayar pelaku hingga akhirnya berujung aksi penikaman.

“Pelaku sehari-hari bekerja sebagai tukang tambal ban di lokasi kejadian. Setelah melakukan penikaman, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di rumah keluarganya. Berkat koordinasi dengan pihak keluarga, pelaku akhirnya berhasil diamankan sebelum sempat kabur ke Kabupaten PALI,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, Sanjaya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 458 ayat 1 dan atau 468 ayat 2 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHPidana ancamman hukuman 15 tahun dan atau 10 tahun penjara.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan untuk menikam korban serta pakaian korban yang berlumuran darah.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki