Kriminal

Jatanras Polda Sumsel Ringkus Pelaku Utama Penusukan Sopir Truk di Simpang Macan Lindungan Palembang

×

Jatanras Polda Sumsel Ringkus Pelaku Utama Penusukan Sopir Truk di Simpang Macan Lindungan Palembang

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Subdit III Jatanras Polda Sumsel bersama Satreskrim Polrestabes meringkus Dedek Irawan pelaku utama penusukan yang menewaskan Khodirin sopir truk asal Lampung yang terjadi di simpang empat lampu merah Macan Lindungan, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang pada Senin 24 November 2025 yang lalu.

Dedek ditangkap ditempat persembunyian nya di Kabupaten Musi Rawas pada Sabtu (13/12/2025). Selain Dedek, polisi juga meringkus Muhammad Yusuf yang ikut terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya membenarkan pihaknya menangkap dua pelaku salah satunya pelaku utama bernama Dedek yang menusuk korban sopir truk asal Lampung.

“Ya ada dua pelaku yang sudah diamankan keduanya diduga kuat terlibat dalam aksi penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,”kata Nandang kepada wartawan Senin (15/12/2025).

Ditegaskan Nandang Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas kejahatan jalanan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.

Korban berinisial KN (44), seorang sopir truk asal Lampung Tengah, saat itu melintas menggunakan truk dan berhenti di lampu merah lokasi kejadian.

Ketika kendaraan berhenti, korban didatangi sekelompok orang yang berpura-pura mengamen.

Salah satu pelaku berinisial MY (19) meminta uang kepada korban. Korban memberikan uang sebesar Rp2.000. Namun, pelaku merasa tidak puas dan kemudian merampas kartu tol milik korban sebelum melarikan diri.

Saat korban berupaya mengejar dan mengambil kembali kartunya, situasi berubah menjadi ricuh.

Dalam kejadian tersebut, pelaku lain berinisial DI (40) mendekati korban dan melakukan penusukan menggunakan senjata tajam ke arah punggung korban.

Akibat luka yang dialami, korban KN meninggal dunia.Menerima laporan kejadian, petugas kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan penyelidikan intensif.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan DI (40) yang berperan sebagai eksekutor penusukan dan MY (19) yang memicu kejadian dengan merampas barang milik korban.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, satu batang bambu, potongan pipa besi, serta pakaian yang digunakan oleh pelaku dan korban saat peristiwa berlangsung.

Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, sesuai dengan peran masing-masing.

Polda Sumsel juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya berinisial R yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami mengimbau pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri serta mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara sepenuhnya kepada kepolisian,”tandasnya.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki