Hukum

Kasus Korupsi PMI, Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan Suami Divonis 7,5 Tahun Penjara

×

Kasus Korupsi PMI, Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan Suami Divonis 7,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang yang diketuai Masriati SH MH menjatuhkan vonis 7,5 tahun penjara terhadap mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto.

Hakim menilai keduanya terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020–2023.

Selain pidana penjara 7,5 tahun kedua terdakwa juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan untuk terdakwa Dedi Sipriyanto sedangkan terdakwa Fitrianti Agustinda diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar dengan ketentuan apabila tidak dikembalikan diganti dengan pidana penjara 2 tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hal yang memberatkan keduanya lantaran tidak mencerminkan contoh yang baik sebagai pemimpin Kota Palembang, terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak berterus terang.

“Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa berlaku sopan di persidangan dan memiliki anak kecil yang masih butuh perhatian serta belum pernah dihukum,” kata hakim.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dan suatu korporasi, serta menyebabkan kerugian negara. Sebagaimana dakwaan primer pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Fitrianti Agustinda dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari,” ujar hakim saat bacakan putusan.

Terdakwa Dedi Sipriyanto juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 33 juta.

“Dengan ketentuan apabila dalam satu bulan tidak membayar, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun penjara,” katanya.

Usai pembacaan putusan tersebut keluarga dari Dedi maupun Fitri histeris menangis diruangan sidang saat mendengar vonis dari majelis hakim.

Diketahui kedua terdakwa Fitrianti Agustinda, dan Dedi Sipriyanto dituntut JPU masing – masing 8 tahun 6 bulan penjara atas kasus dugaan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020–2023.

Selain dituntut pidana penjara para terdakwa juga dikenakan denda masing – masing Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki