Palembang, Briliannews.com — Tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan meringkus residivis berinisial YR (33) kasus pencurian sepeda motor disejumlah lokasi di Kota Palembang.
Dari hasil pendataan polisi diduga pelaku terlibat dalam sembilan aksi curanmor di kota Palembang dengan modus serupa, yakni berpura-pura meminta tumpangan kepada korban sebelum akhirnya merampas motor.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan salah satu aksi yang dilaporkan korbannya yang terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni Palembang.
Korbannya tersebut adalah DS (16), seorang pelajar saat itu hendak pulang dari sekolah menuju rumahnya.
Pelaku menghentikan korban di tengah perjalanan dan meminta untuk diantarkan ke suatu lokasi. Korban sempat menolak, namun tersangka memaksa hingga akhirnya korban menuruti permintaan tersebut.
“Sesampainya di lokasi, tersangka kemudian meminta secara paksa kunci sepeda motor yang berada di pinggang korban sambil melontarkan ancaman verbal,”kata Nandang kepada wartawan Jumat (6/3/2026).
Setelah itu, pelaku menitipkan sebuah telepon genggam kepada korban dengan alasan untuk menerima panggilan telepon, sebelum akhirnya melarikan diri membawa kabur sepeda motor Honda tahun 2023 dengan nomor polisi BG-4005-AEI milik korban.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima, penyidik Subdit III Jatanras segera melakukan penyelidikan intensif.
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku di kawasan Sekojo, Kota Palembang.
Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan berarti.
“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa modus serupa telah dilakukan terhadap delapan korban lainnya di berbagai lokasi berbeda di Kota Palembang,”jelas Nandang.
Dari hasil penelusuran penyidik, YR diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam sejumlah perkara pidana.
Berdasarkan catatan hukum tersangka terlibat kasus penipuan pada tahun 2019 dan kasus penggelapan pada tahun 2023 lalu.
Terakhir Nandang mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan serupa. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Sumatera Selatan,” tandasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit telepon genggam merek Vivo, 1 helai kaos warna coklat merek Quicksilver 1 buah topi warna hitam merek NYC
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.













