Palembang, Briliannews.com — Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel memusnahkan sebanyak 20.088 botol minuman keras (miras) oplosan hasil pengungkapan kasus pada April 2026 lalu.
Pemusnahan ini dilakukan bersama Bea Cukai Palembang, Dinas Perdagangan Sumsel serta dihadiri Jaksa Madya Kejati Sumsel berlangsung di kawasan Jalan Pakri V, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Kamis (11/6/2026).
Ribuan botol miras ini dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat hingga hancur untuk mencegah penyalahgunaan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan, pemusnahan dilakukan setelah proses penyidikan berjalan dan mendapat penetapan dari pihak kejaksaan.
“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa 20.088 botol minuman beralkohol oplosan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel pada April 2026 lalu,” kata Doni.
Dijelaskan Doni barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis minuman beralkohol, di antaranya vodka, minsen, dan kawa-kawa.
Seluruh barang tersebut disita dari sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat produksi dan distribusi minuman beralkohol ilegal.
Doni menjelaskan, pemusnahan merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum setelah adanya petunjuk dari jaksa penuntut umum. Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat.
“Barang bukti ini harus dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu maupun kembali masuk ke jalur distribusi ilegal,” ujarnya.
Dalam peredaran miras oplosan ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka diduga memiliki peran dalam produksi minuman beralkohol ilegal di wilayah Sumatera Selatan.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Empat tersangka sudah kami tahan dan proses hukum masih berlangsung. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kasus ini dapat segera rampung,” katanya.
Polda Sumsel menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk minuman beralkohol ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Selain melanggar aturan perdagangan, peredaran miras oplosan juga dinilai memiliki risiko tinggi karena kandungan di dalamnya tidak melalui standar pengawasan yang ditetapkan pemerintah.
Untuk itu, Ditreskrimsus Polda Sumsel berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku yang terlibat dalam produksi maupun distribusi minuman beralkohol ilegal.(Leo)













