Palembang, Briliannews.com — Seorang pria berinisial MYH (38) warga Gandus Palembang ditangkap tim Opsnal Unit 4 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel terkait peredaran narkotika jenis pil ekstasi.
Tersangka diringkus di Jalan Masjid Az-Zikra, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang pada Selasa (2/6/2026) dengan barang bukti 25 butir pil ekstasi warna hijau.
Penangkapan tersangka setelah polisi menerima informasi aktivitas tersangka sebagai pengedar pil ekstasi diwilayah Gandus.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di permukiman warga dikawasan Gandus.
“Anggota kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengamatan secara intensif untuk memastikan identitas serta pola pergerakan tersangka MHY,”kata Kombes Pol Yulian Perdana Rabu (10/6/2026).
Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas menggunakan teknik Under Cover Buy (UCB) atau penyamaran sebagai pembeli.
Anggota yang menyamar berhasil melakukan komunikasi langsung dengan tersangka dan menyepakati lokasi transaksi. Saat tersangka menyerahkan barang yang diduga narkotika kepada petugas yang menyamar, tim langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Barang bukti yang diamankan 25 butir ekstasi berwarna hijau yang dikemas dalam plastik klip transparan. Barang bukti lainnya satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika,”ungkap Yulian.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang memasok ekstasi kepada tersangka.
“Anggota terus mengembangkan kasus ini guna mengidentifikasi pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi narkotika di wilayah Sumatera Selatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik juga menerapkan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Leo)













