Kriminal

Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 75 Pieces Etomidate di Banyuasin, Dua Tersangka Ditangkap

×

Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 75 Pieces Etomidate di Banyuasin, Dua Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate dalam jumlah besar diwilayah Banyuasin senilai setengah miliar rupiah pada Sabtu 25 April 2026 lalu.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial FK (21) dan DD (43) dalam operasi Undercover Buy atau penyamaran melalui transaksi serah terima barang di Kelurahan Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis etomidate sebanyak 75 pcs terdiri dari 65 pcs merek Pablo dan 10 pcs merek Yakuza senilai Rp525.000.000.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana didampingi Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP HM Syeh Kopek mengatakan pengungkapan ini berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait aktivitas peredaran Etomidate di kawasan Sungai Rebo.

“Anggota langsung melakukan penyelidikan, kemudian merancang operasi penyamaran dengan melakukan pemesanan narkoba ke tersangka,”kata Yulian Perdana Sabtu (2/5/2026).

Kemudian disepakati lokasi transaksi, setelah bertemu tersangka menyerahkan barang ke petugas disinilah langsung dilakukan penangkapan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti.

“Metode undercover buy sangat efektif dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. Penangkapan dilakukan tepat saat transaksi berlangsung sehingga tidak ada ruang bagi tersangka untuk menyangkal. Ini menjadi bukti kuat keterlibatan mereka dalam jaringan distribusi,”ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan keberhasilan Ditresnarkoba dalam mengungkap peredaran narkotika jenis etomidate merupakan hasil kerja terukur dan sinergi antara kepolisian dan masyarakat.

“Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa setiap informasi masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional,”katanya.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki