Palembang, Briliannews.com — Setelah videonya penganiayaan yang dialami seorang pemuda dengan menggunakan kayu viral, Theng Ajun alias Ajun alias Juniadi pengusaha keturunan Tiong Hoa di kota Palembang ini akhirnya ditangkap dan ditahan penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang.
Foto Ajun berada diruang pemeriksaan penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang pun menyebar. Dalam foto terlihat Ajun mengenakan baju kaos putih dengan tangan berborgol didampingi kuasa hukumnya Beni Murdani SH tampak duduk diperiksa penyidik.
Penangkapan dan penahanan Ajun yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Palembang mendapat apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat mengingat Ajun diketahui banyak memiliki kedekatan dengan polisi.
Sebelumnya video yang memperlihatkan seorang pengusaha bernama Junaidi alias Ajun diduga melakukan pemukulan terhadap seorang warga viral di media sosial dan memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan Ajun kepada wartawan serta dokumen laporan polisi yang diperoleh, terdapat rangkaian peristiwa lain yang melatarbelakangi kejadian tersebut.
Ajun merupakan pemilik perusahaan transportasi PT Catur Putra Manggala sekaligus pelapor dalam kasus dugaan penggelapan kendaraan.
Sementara pihak yang dilaporkan adalah seorang pria bernama Irza Prasetya yang sebelumnya melamar pekerjaan sebagai sopir di perusahaan tersebut.
“Maling mobil dump truck kita, bro, dan ketangkap di daerah Betung,” ujar Ajun saat dikonfirmasi.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/174/VI/2026/SPKT/Polsek Sukarami/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan, Ajun melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan satu unit kendaraan operasional milik perusahaan.
Kendaraan yang dilaporkan hilang berupa satu unit truk Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BG 8907 UA milik PT Catur Putra Manggala.
Menurut keterangan Ajun, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 1 Juni 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di kantor PT Catur Putra Manggala yang beralamat di Jalan Nurdin Pandji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
“Peristiwa tersebut terjadi di kantor kami pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 09.00 WIB,” kata Ajun.
Laporan resmi kemudian dibuat dan diterima oleh Polsek Sukarami, Polrestabes Palembang pada 2 Juni 2026.Berdasarkan laporan polisi, terlapor awalnya datang ke perusahaan untuk melamar pekerjaan sebagai sopir.
Setelah dinyatakan diterima bekerja, yang bersangkutan diberikan uang operasional sebesar Rp600 ribu untuk pengisian bahan bakar kendaraan.
Namun, menurut laporan tersebut, terlapor diduga tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya dan justru membawa kendaraan perusahaan tanpa kembali ke kantor.(Leo)













