Hukum

Aktivis Desak APH Panggil dan Periksa Ketua DPRD Lahat Terkait Kasus SPPD Fiktif

×

Aktivis Desak APH Panggil dan Periksa Ketua DPRD Lahat Terkait Kasus SPPD Fiktif

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Polemik dugaan kasus perjalanan dinas atau SPPD fiktif DPRD Kabupaten Lahat periode 2019-2024 terus bergulir.

Aktivis antikorupsi mendesak aparat penegak hukum (APH) memeriksa seluruh pihak yang namanya terlibat dalam dugaan kasus tersebut, termasuk Ketua DPRD Lahat periode 2019-2024, Fitrizal Homizi.

Deputi Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan, Feri Kurniawan, mengatakan proses hukum harus dilakukan secara terbuka dan menyeluruh agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

“Pihak kejaksaan harus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Lahat yang terlibat. Termasuk oknum Ketua DPRD saat itu. Hal ini untuk menghilangkan prasangka atau isu pemerasan yang sebelumnya beredar di media sosial,” kata Feri, Sabtu (29/5/2026).

Menurut dia, penanganan perkara dugaan SPPD fiktif tersebut jangan sampai tebang pilih. Sebab, kasus yang menyangkut penggunaan uang negara harus diusut hingga tuntas demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Feri menilai, apabila ada pihak yang disebut dalam aliran anggaran ataupun mengetahui proses pencairan perjalanan dinas, maka sudah sewajarnya dimintai keterangan guna memperjelas konstruksi perkara.

“Jangan sampai ada kesan hanya pihak tertentu yang diperiksa. Semua yang punya keterkaitan harus dipanggil untuk dimintai klarifikasi agar terang benderang,” ujarnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum mengedepankan transparansi dalam proses penyidikan, termasuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara berkala.

“Karena ini menyangkut uang rakyat. Publik tentu ingin tahu sejauh mana proses hukumnya berjalan dan siapa saja yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Sebelumnya, dugaan kasus SPPD perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Lahat periode 2019-2024 sempat mencuat ke publik khususnya di kalangan media sosial.

Pasalnya, kasus tersebut dibarengi dengan isu dugaan pemerasan yang dilakukan oknum yang ada di Kejari Lahat.

Dalam video yang beredar, disebut adanya dugaan permintaan uang Rp50 juta per orang kepada 21 mantan anggota DPRD Lahat agar proses penyidikan dihentikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Teuku Lutfansyah, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan informasi yang beredar tidak benar.

“Kami pastikan berita tersebut tidak benar atau bohong,” ujar Teuku saat memberikan klarifikasi di Kantor Kejari Lahat.

Dia juga menjelaskan duduk perkara kasus tersebut. Menurut Teuku, pada tahun 2021 Kejaksaan Negeri Lahat menerima laporan pengaduan dari Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan Nomor: 036/A/JAKOR/SUMSEL/VIII/2021 tanggal 18 Agustus 2021 terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas luar daerah di DPRD Lahat Tahun Anggaran 2020 dengan pagu anggaran sebesar Rp60,3 miliar.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: SP.TUG-10/L.6.14/Dek/11/2021 tanggal 29 September 2021.

Dari hasil pengumpulan data dan bahan keterangan yang dilakukan saat itu, belum ditemukan dugaan kuat adanya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Berdasarkan data-data dan keterangan yang telah dikumpulkan, belum ditemukan dugaan kuat adanya perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara,” jelasnya.

Selanjutnya pada 6 April 2023, Kejari Lahat kembali menerima surat dari Kejati Sumsel terkait laporan Ketua LSM KPK Nusantara, Dodo Arman, mengenai dugaan indikasi kegiatan perjalanan dinas luar daerah DPRD Lahat Tahun Anggaran 2020.

Menurut Teuku, pihaknya bahkan telah dua kali menyampaikan perkembangan penanganan laporan tersebut kepada pelapor, masing-masing melalui surat tanggal 8 Agustus 2023 dan 11 Januari 2024.

“Kami juga telah memberikan klarifikasi ke Bidang Pengawasan Kejati Sumsel pada April 2024 terkait laporan yang disampaikan pelapor ke Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung,” katanya.

Kemudian pada 17 Oktober 2025, Kejari Lahat kembali menerima surat dari Kejati Sumsel terkait penerusan laporan pengaduan masyarakat yang diajukan kepada Komisi Kejaksaan RI.

Menindaklanjuti hal itu, Kejari Lahat kembali menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas DPRD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.

“Perkara tersebut sebenarnya telah ditindaklanjuti sebelumnya oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Lahat,” tegas Teuku.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan, ditemukan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas sebesar Rp392.345.000.

Temuan itu telah dikembalikan ke kas daerah melalui Bank Sumsel Babel pada April 2021.

“Pengembalian dilakukan sebanyak 55 bukti setor sebagai tindak lanjut dari LHP BPK RI Perwakilan Sumsel,” ujarnya.

Teuku mengatakan, penyelidikan kemudian terus diperpanjang hingga Maret 2026. Dalam proses tersebut, penyidik telah meminta keterangan terhadap 18 orang serta melakukan pengumpulan data dan informasi tambahan.

Hasilnya, kata dia, tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum maupun potensi kerugian negara karena seluruh temuan BPK telah dikembalikan ke kas daerah.

“Kesimpulannya, terhadap kegiatan perjalanan dinas DPRD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 telah dilakukan audit oleh BPK dan seluruh temuan sebesar Rp392.345.000 telah dikembalikan ke kas daerah. Sehingga tidak terdapat potensi kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Teuku juga menegaskan pihaknya tetap bekerja profesional dan terbuka dalam menangani setiap laporan masyarakat.

“Kami memastikan setiap laporan pengaduan masyarakat tetap ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tutupnya.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki