Palembang, Briliannews.com — Tim Opsnal Unit 1 Subdit III Jatanras Polda Sumsel mengamankan dua tersangka pencurian mesin penggiling ikan milik warga di Kecamatan Jakabaring, Palembang pada Jumat (12/6/2026) malam.
Saat amankan tersangka diketahui bernama Lukito nyaris diamuk massa yang emosi hingga akhirnya tersangka berhasil dibawa polisi kedalam mobil.
Selain dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti mesin penggiling ikan yang dicuri tersangka.
Aksi pencurian yang dilakukan dua tersangka terjadi di rumah korban berinisial I (49) pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 02.45 WIB di Jalan Aiptu A. Wahab, Lorong Putat, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi mengatakan pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima laporan korban dengan melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Dari hasil penyelidikan anggota kami berhasil mengamankan dua tersangka berinisial LK (32) dan YS yang tak lain masih tetangga korban,”kata Sofwan Rosyidi Sabtu (13/6/2026).
Kedua tersangka tinggal di lingkungan yang sama dengan korban dan diduga berperan langsung dalam aksi pencurian tersebut.
“Mesin penggiling ikan dalam keadaan terikat disamping rumah korban, mesin tersebut bukan sekadar barang biasa tapi sangat berguna untuk korban mencari nafkah,”tuturnya.
Penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan bahwa setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk pencurian terhadap alat-alat kerja dan sarana produktif warga, menjadi perhatian serius kepolisian.
Nilai kerugian yang relatif kecil tidak mengurangi komitmen aparat untuk memberikan kepastian hukum kepada korban.(Leo)













