Palembang, Briliannews.com — Satreskrim Polres Pali meringkus SPP (34) pelaku pencurian 8 unit handphone milik peserta seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Pali.
Diketahui aksi pencurian yang dilakukan disebuah rumah tempat seluruh korban mengontrak di kawasan Talang Pipa Bawah, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 02.30 WIB lalu.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan dalam aksinya pelaku bersama dua orang temannya saat itu seluruh korban sedang beristirahat, salah satu korbannya terbangun saat mendengar suara pintu ditutup.
“Korban kemudian memeriksa barangnya dan mengetahui handphonenya yang diletakan ditempat tidur telah hilang. Lalu korban membangunkan temannya ternyata ada delapan unit handphone milik para peserta seleksi paskibraka yang juga hilang,”kata Yunar, Kamis (18/6/2026).
Akibat pencurian tersebut, total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp20,5 juta akhirnya korban melaporkan ke Polres PALI dan langsung dilakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Polres PALI guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku dalam aksinya bersama dua orang rekannya yang kini masih dalam pengejaran.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa dua kotak kemasan handphone yang berkaitan dengan hasil kejahatan, masing-masing kotak ponsel merek Oppo A17 dan Vivo Y15s.
“Barang bukti dua unit handphone hasil kejahatan juga diamankan dari tersangka,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(Leo)













