Palembang, Briliannews.com — Kabar gembira bagi Konsultan di Sumsel pasalnya Badan Arbitrase Nasional Indonesia (Bani) Palembang siap mendampingi para konsultan yang mengalami kendala dalam penagihan uang proyek ke Pemerintah Kabupaten Kota.
Hal ini terungkap dalam acara Discussion & Afternoon Tea dengan tema “Kontrak Kerja Konstruksi, Problematika & Solusi melalui Arbitrase” yang digelar Bani Palembang bersama Inkindo Sumsel dan Perkindo Sumsel di The Zuri Hotel Palembang Kamis (18/6/2026.
Hadir dalam diskusi ini Wakil Ketua Bani Palembang Dr. Ahmad Rizal, Pengawas Bani Palembang Bambang Heryanto dan Sekretaris Hermanto, SH., MH, Ketua DPP Perkindo Sumsel M. Azhar dan Ketua DPP Inkindo Sumsel Ice Trisnawati.
Wakil Ketua Bani Palembang Dr. Ir. H. Ahmad Rizal, S.H., M.H., FCBArb., FIIArb mengatakan diselenggarakannya Discussion ini kerana latar belakang semakin kompleks yang dihadapi penyelenggaraan jasa konstruksi yang melibatkan modal besar, teknologi tinggi, serta banyak pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.
“Karena kondisi inilah berpotensi timbulnya perbedaan pendapat bahkan bisa terjadinya sengketa terhadap pemenuhan hak dan kewajiban kontraktual,”kata Rizal.
Melalui forum ini Bani Palembang bisa mendampingi penyelesaian sengketa dengan respon yang cepat, rahasia hingga memiliki keputusan yang final hingga karena ini menjadi kebutuhan yang sangat penting dalam menjaga kepastian hukum dan juga iklim investasi di sektor konstruksi.
“Kita sebagai lembaga yang arbitrase yang telah lama dengan memiliki pengalaman dalam sengketa bisnis hingga dalam bidang konstruksi,”tuturnya.
Sehingga adanya kepercayaan dari berbagai kalangan dari mulai BUMN hingga pada sektor swasta di tingkat Nasional, sedangkan Inkindo Sumsel dan Perkindo Sumsel memiliki peran strategis dalam ekosistem jasa konstruksi.
Bahkan para anggotanya terlibat dari tahap perencanaan, penyusunan pada dokumen kontrak, termasuk juga dalam pengawasan di pelaksanaan proyeknya.Peranan inilah yang menentukan untuk meminimalkan risiko hukum yang dapat muncul di kemudian hari.
“Dalam Forum ini kami sengaja melibatkan pengurus hingga anggota konsultan, agar mereka dapat memperoleh pemahaman mengenai peran arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa,” ungkapnya.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mendorong pemanfaatan arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.
“Forum ini juga sebagai edukasi tentang Mitigasi Risiko dalam sengketa yang dilakukan sejak dini, khususnya dalam penyusunan klausul arbitrase pada kontrak kerja konstruksi,” tambahnya.
Sehingga dengan begitu para konsultan ini lebih optimal untuk melindungi kepentingan hukum dalam keterlibatan di proyek menyangkut seluruh pihak.
Karena selama ini banyak konsultan yang tidak mengetahui pembayaran kontrak pekerjaan yang belum dibayarkan pemerintah dapat ditagih.
Dengan syarat adanya perjanjian Arbitrasenya atau tidak hilang begitu saja. Karena ini sangat penting dilakukan agar memberikan pemahaman yang harus diketahui oleh konsultan.
Sementara itu Ketua DPD Perkindo Sumsel M. Ashar menambahkan Forum ini setidaknya bisa menambah wawasan bagi seluruh konsultan yang ada khususnya di Sumsel.
“Kami menyambut Forum ini setidaknya bisa menambah wawasan kami karena selama ini kami kerap berurusan dengan proyek Pemerintah baik pembayarannya menggunakan APBN hingga APBD, namun ada yang belum dibayarkan hingga saat ini dengan alasannya tidak adanya uang.
“Kedepannya dapat lebih cermat dalam kontrak kerja sama yang dilakukan, dan juga kita harapan Bani dapat mensosialisasikan kebijakan ini kepada Pemerintah yang dapat memberikan kekuatan hukum bagi konsultan,”tutupnya.(Leo)













