Palembang, Briliannews.com — Arifin ayah almarhum Sandi (29) warga Binaan Lapas Narkotika Serong Banyuasin yang tewas dianiaya Hendra rekan satu kamarnya mempertanyakan kinerja penyidik Polsek Talang Kelapa.
Pasalnya setelah ditetapkan sebagai tersangka Hendra hingga kini berkas perkaranya tak kunjung P21.
Hal ini disampaikan Arifin usai memenuhi panggilan penyidik Polsek Talang Kelapa Senin (14/9/2026).
Arifin mengatakan dirinya kembali dipanggil penyidik Polsek Talang Kelapa dihadapan penyidik dirinya menjelaskan kronologi saat melihat kondisi jenazah anaknya mulai dari UGD RSUD Sukajadi.
“Saya melihat luka lebam disekujur tubuh anak saya diantaranya di telinga kiri dan kanan, memar dibagian wajah, batang hidungnya juga memar, ada luka ditangan kiri dan luka benturan dikakinya,”kata Arifin.
Menurut Arifin banyak luka memar alami almarhum anaknya patut diduga pelakunya tidak hanya satu orang dan diyakini anaknya dikeroyok lebih dari satu orang.
“Saya tidak yakin kalau cuma Hendra yang menganiaya anak saya sampai meninggal dunia. Untuk saya minta penyidik Polsek Talang Kelapa bekerja secara profesional untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dan segera melengkapi berkas perkaranya sehingga bisa diadili pelakunya,”tuturnya.
Dikatakan Arifin berkas perkara yang dikirimkan penyidik ke Kejaksaan dikembalikan lagi karena belum memenuhi syarat atau P19.
“Kalau polisinya profesional tidak mungkin berkasnya ditolak Kejaksaan. Besok penyidik katanya mau datang ke rumah saya untuk meminta keterangan saksi yang memandikan jenazah Sandi. Padahalkan sudah jelas hasil autopsi ada bekas penganiayaan apalagi yang mau dilengkapi,”bebernya.
Ditegaskan Arifin dirinya hanya meminta keadilan siapa saja yang terlibat dalam kematian anaknya bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Saya hanya minta keadilan kepada polisi siapa yang terlibat harus diusut dan diproses sesuai hukum itu saja karena saya tidak terima anak saya meninggal secara tidak wajar,”tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari penyidik Polsek Talang terkait penetapan tersangka kasus kematian Sandi warga Binaan Lapas Narkotika Serong Banyuasin.
Diberitakan sebelumnya, seorang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Kelas IIB Serong, Banyuasin tewas dengan sejumlah luka memar disekujur tubuhnya pada Selasa (10/3/2026) sore kemarin.
Warga Binaan bernama Sandi (29) warga Talang Betutu, Kecamatan Sukarami Palembang tersebut terjerat kasus narkoba dengan divonis 4,5 tahun penjara tewas diduga karena dianiaya.(Leo)













