Palembang, Briliannews.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan selama September 2026 Senin (28/9/2026).
Pemusnahan dilakukan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel sekaligus upaya memutus rantai peredaran gelap narkoba di wilayah Sumatera Selatan.
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 3.242,71 gram sabu, 0,73 gram ganja, dan 938 butir pil ekstasi dengan taksiran nilai ekonomis mencapai Rp2.180.127.460.
Dalam pemusnahan ini turut dihadirkan 29 orang tersangka yang ditangkap dari berbagai wilayah di Sumsel.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan pemusnahan dilakukan secara transparan dan akuntabel sebagai bagian dari rangkaian penanganan perkara narkotika, dengan tetap mempertahankan barang bukti yang diperlukan untuk kepentingan proses hukum.
“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari wilayah Palembang sebanyak 7 LP, Musi Banyuasin 5 LP, Ogan Ilir 3 LP, Banyuasin 2 LP, serta Ogan Komering Ilir, Muara Enim, dan Prabumulih masing-masing 1 LP,”kata Kombes Pol Yulian Perdana.
Dalam pengungkapan kasus narkotika Ditresnarkoba Polda Sumsel tidak sendirian melainkan bersama satuan kewilayahan, dengan dukungan informasi serta partisipasi masyarakat dalam mengungkap peredaran narkotika.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum.
“Kami memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, terbuka, dan akuntabel demi menjamin kepastian hukum serta menjaga generasi muda dari kehancuran akibat narkotika,” ungkap Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.
Polda Sumatera Selatan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan keluarga dan lingkungan sekitar dari ancaman peredaran narkotika.
Masyarakat juga diimbau tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkoba.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023, serta ketentuan perundang-undangan terkait lainnya sesuai konstruksi masing-masing perkara.(Leo)













