Kriminal

Pelaku Jambret Kalung Emas Milik IRT Senilai Rp 120 Juta di Macan Lindungan Palembang Ditangkap Polisi

×

Pelaku Jambret Kalung Emas Milik IRT Senilai Rp 120 Juta di Macan Lindungan Palembang Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Seorang pelaku spesialis jambret kalung yang meresahkan masyarakat khususnya kaum hawa di Palembang ditangkap Tim gabungan Opsnal Polsek Ilir Barat I bersama Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

Tersangka diketahui bernama Arbian warga Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni Palembang ditangkap dikediamannya pada Jumat (25/9/2026).

Kini penyidik Polsek Ilir Barat I masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mendalami terlibatnya dalam aksi kejahatan lainnya.

Dari data yang dihimpun tersangka Arbian tercatat dua kali melakukan aksi penjambretan diwilayah hukum Polsek Ilir Barat I.

Aksi yang pertama terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 15.35 WIB di Jalan Macan Lindungan, tepatnya depan Barber shop Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I.

Aksi yang kedua pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan. Pangeran SW Subekti RUSUN tepat pinggir jalan samping cafe Gracia Kel.26 ilir Kec. Bukit Kecil Palembang.

Kapolsek Ilir Barat I Kompol Fauzi Saleh mengatakan tersangka Arbian merupakan spesialis jambret kalung yang menyasar korbannya perempuan.

Salah satu korbannya seorang IRT bernama Emelda warga Jalan macan Lindungan, Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

“Korban dijambret sedang mengendarai sepeda motor hendak pulang dari kondangan saat melintasi di TKP tiba tiba sepeda motor korban dipepet pelaku yang mengendarai sepeda motor honda PCX warna merah,”kata Kompol Fauzi Saleh Sabtu (26/9/2026).

Dari rekaman CCTV pelaku memakai baju jeans warna biru, celana panjang warna biru, memakai masker dan helm hitam bercorak orange dengan kaca pelangi serta menggunakan sepatu snekers abu-abu.

“Setelah memepet sepeda motor korban pelaku langsung merampas paksa kalung dileher korban dan setelah berhasil pelaku melarikan diri,”tuturnya.

Dari kejadian tersebut korban kehilangan 1 kalung emas seberat 5 suku dan 1 kalung emas putih seberat 8 gram dengan total kerugian sebesar Rp 120 juta. Korban kemudian membuat laporan polisi di SPKT Polsek Ilir Barat I Palembang.

Dikatakan Fauzi, tersangka Arbian salah satu target operasi dalam Operasi Sikat Musi I 2026 dalam kasus pencurian dengan kekerasan atau curas.

“Tersangka merupakan TO kami dalam kasus Curat tersangka ditangkap dalam Operasi Sikat Musi I tahun 2026,”jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka Arbian dijerat dengan pasal 479 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki