Hukum

Kasus Karhutla di Sumsel Jerat 16 Korporasi, Polda Sumsel Datangkan Saksi Ahli ke TKP

×

Kasus Karhutla di Sumsel Jerat 16 Korporasi, Polda Sumsel Datangkan Saksi Ahli ke TKP

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menangani 50 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumsel dari Januari hingga September 2026. Dari 50 kasus tersebut 34 melibatkan perorangan dan 16 kasus melibatkan korporasi.

Saat ini sebanyak 43 orang tersangka perorangan sudah dilakukan penahanan sejumlah Polres jajaran.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengungkapkan sebanyak 50 perkara karhutla yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Polres jajaran status hukumnya sudah naik ke tahap sidik.

“50 kasus Karhutla yang ditangani penyidik Tipidter dan Polres jajaran semuanya sudah naik tahap sidik. 16 kasus diantaranya yang sedang ditangani melibatkan melibatkan korporasi,” kata Doni, Jumat (25/9/2026).

Korporasi yang terlibat dalam kasus karhutla diantaranya satu perusahaan di Banyuasin, 2 perusahaan di Ogan Ilir (OI), 6 perusahaan di Ogan Komering Ilir (OKI), 1 perusahaan di Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan), 2 perusahaan di Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), 2 perusahaan di Musi Rawas Utara (Muratara), dan 2 perusahaan di Muara Enim.

“16 korporasi yang terlibat dalam karhutla di Sumsel semuanya sudah dinaikkan ke tahap sidik, dalam hal ini diproses sesuai undang-undang yang berlaku,”ungkapnya.

Untuk memperkuat pembuktian dalam menjerat pelaku karhutla, penyidik Tipidter menghadirkan saksi ahli dari IPB hal ini memastikan penyidikan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Saksi ahli yang dihadirkan juga turun ke lokasi kebakaran, salah satunya ke perusahaan di Banyuasin untuk mengecek faktor kebakaran.

“Penyidik terus bersinergi dengan meminta keterangan saksi ahli dari IPB, Prof Basuki Wasis. Saksi ahli juga turun langsung ke lokasi kebakaran salah satunya di Banyuasin, untuk kita cek faktornya ,” terangnya.

Sejauh ini total lahan yang terbakar di Sumsel sekitar 600 hektar. Penyebab kebakaran dalam sejumlah perkara berbeda-beda. Beberapa kasus diduga terjadi karena kesengajaan, sementara lainnya disebabkan faktor kelalaian.

“Sekitar 600 hektare lahan terbakar. Motif beberapa disengaja, ada juga faktor kelalaian,” katanya.

Ditempati yang sama ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Dr Basuki Wasis menuturkan Pasal yang dikenakan dalam kasus Karhutla yang melibatkan perorangan dan korporasi berbeda.

“Kalau pelaku perorangan, penyidik dapat menerapkan Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPLH sesuai unsur kesengajaan maupun kelalaian. Sedangkan korporasi, itu ketentuan Pasal 116 UU PPLH,”jelas Basuki.

Penyidik juga memastikan kondisi dan dampak kebakaran dengan mengambil sampel dari lokasi akan diperiksa dan dianalisis di laboratorium.

“Kami bersama penyidik sudah ke lapangan. Memastikan itu harus cek sampel, dianalisis di laboratorium,” katanya.

Ditegaskan Basuki membakar lahan untuk memperoleh keuntungan tidak dapat dijadikan pembenaran karena hal itu justru menyebabkan kerusakan lingkungan.

“Membakar hutan secara sengaja tidak bisa dibenarkan sisi keuntungan karena merusak lingkungan,”tandasnya.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki