Palembang, Briliannews.com — Dua tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Warnet Jalan Opi Raya V Blok L, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang pada Rabu 2 Oktober 2024 yang lalu Muhammad Zainuri (31) akhirnya ditangkap polisi.
Zainuri ditangkap Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel dikediamannya di Jalan Silaberanti, Palembang tanpa perlawanan pada Sabtu (26/9/2026) siang.
Dalam aksi Curas tersebut tersangka Zainuri bersama temannya Dino yang kini menjalani hukuman dalam kasus lain. Keduanya melakukan perampokan terhadap korban berinisial DA (36) pada 2 Oktober 2024 saat itu korban sedang membersihkan Warnet miliknya di kawasan Opi Raya, Jakabaring, pada dini hari.
Kemudian didatangi kedua tersangka masuk ketempat usaha korban secara paksa, kemudian pelaku membekap mulut korban dengan tali tidak sampai disitu pelaku juga berusaha menjerat leher korban dengan tali.
Korban sempat melakukan perlawanan dan ditusuk oleh tersangka Zainuri dengan gunting hingga korban terluka setelah itu kedua mengambil uang tunai sebesar Rp 200 ribu didalam laci.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan anggota unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi serta melacak keberadaan para pelaku.
“Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku, dan personel untuk melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka Muhammad Zainuri di kediamannya tanpa perlawanan,”kata Kombes Pol Johannes Bangun Minggu (27/9/2026).
Sementara itu, satu pelaku lainnya diketahui telah lebih dahulu diamankan dalam perkara berbeda. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan untuk melukai korban, rekaman video kejadian serta pakaian korban.
Dikatakan Johannes Ditreskrimum Polda Sumsel berkomitmen dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengungkap tindak pidana yang meresahkan.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan untuk merasa aman. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti hingga tuntas,”tegasnya.
Atas perbuatannya tersangka Muhammad Zainuri dijerat dengan pasal 479 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun.(Leo)













