Hukum

Dijerat Pasal 351 Pelaku Penganiayaan Dokter Koas RS Siti Fatimah Terancam Pidana Penjara Lima Tahun

×

Dijerat Pasal 351 Pelaku Penganiayaan Dokter Koas RS Siti Fatimah Terancam Pidana Penjara Lima Tahun

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Fadilla alias Datuk (37) pelaku penganiayaan dokter koas RS Siti Fatimah Az Zahra Palembang resmi dijadikan tersangka.Penyidik menjeratnya dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

Saat dihadirkan dalam pres rilis Fadillah alias Datuk mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap korban dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban, Muhammad Luthfi H (22).

“Saya menyesal telah melakukan penganiayaan dan minta maaf yang sebesar besarnya kepada korban (Luthfi) dan keluarganyanya,”kata Datuk dihadapan wartawan Sabtu (14/12/2024).

Akibat perbuatannya tersebut menyeret nama Lina dan Dady serta keluarga majikannya. “Kepada ibu LN (SM), Bapak Dady, dan LAP, saya juga minta maaf. Karena masalah ini, mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan pelaku merupakan sopir dari ibu teman korban sesama dokter koas. Pelaku sudah bekerja sebagai sopir selama 20 tahun.

“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan pelaku menetapkan tersangka penganiayaan terhadap Luthfi. Pelaku pada Jumat diantar kuasa hukumnya menyerahkan diri ke Unit V Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel,”kata Anwar.

Sari kasus penganiayaan ini, kata Anwar penyidik telah mengamankan barang bukti berupa satu set pakaian pelaku yang dipakai saat kejadian dan satu buah pakaian korban, Muhammad Luthfi H (22), satu lembar surat, hasil visum Et Repertum Luthfi dan flashdisk berisi CCTV di TKP juga diamankan.

“Semua barang bukti yang kami amankan untuk menguatkan perkara penganiayaan ini yang akan dilengkapi dengan keterangan saksi saksi yang berada di lokasi kejadian,” katanya.

Diketahui seorang dokter muda yang bertugas di rumah sakit Siti Fatimah Palembang babak belur setelah dianiaya oleh seorang pria berbaju merah yang diduga suruhan orang tua junior korban di salah satu Cafe di Jalan Demang Lebar Daun Palembang Rabu (11/12/2024) kemarin.

Aksi pemukulan tersebut viral di sosial media, dalam video yang berdurasi 12 Detik tersebut korban yang masih mengenakan seragam dokter coass dipukuli seorang pria berbaju merah.

Pemicu pemukulan diduga tak terima anaknya mendapatkan tugas piket dihari libur Natal dan Tahun Baru.

Akibat pemukulan tersebut korban berinisial MLH mengalami luka memar dibagian wajah dan matanya merah korban saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang dan sudah dilakukan visum.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki