Hukum

Buntut Tuntutan Ringan TPPU Narkotika Haji Sutar “Crazy Rich” Tulung Selapan, Kejaksaan Mendapat Kecaman

×

Buntut Tuntutan Ringan TPPU Narkotika Haji Sutar “Crazy Rich” Tulung Selapan, Kejaksaan Mendapat Kecaman

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Tuntutan lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Sutarnedi alias Haji Sutar yang dikenal sebagai “crazy rich” asal Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis narkotika menimbulkan kecaman dari berbagai pihak.

Mengingat tuntutan lima tahun penjara dinilai terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perbuatannya yang menghancurkan generasi penerus bangsa.

Ketua DPD GANN Sumsel Misika Dasa Hafrida menilai tuntutan lima tahun penjara oleh JPU terhadap Sutarnedi alias Haji Sutar terlalu ringan dan meminta awak media mencari tahu kenapa JPU menuntut terlalu ringan apa yang terjadi dalam penegakan hukum di Sumsel ini.

“Ini sangat miris tuntutan jaksa disinilah tidak berdiri dan tegaknya serta ketidak adilan hukum yang dijalankan aparat penegak hukum khususnya oleh Jaksa,”kata Misika Dasa Hafrida Kamis (16/4/2026).

Mendengar tuntutan JPU kata Misika, DPD GANN Sumsel hanya bisa mengelus dada disini terdapat ketimpangan hukum antara Sutarnedi alias Haji Sutar dengan kaki tangannya, pengedar pengedar kecil maupun kurir narkoba yang bisa dituntut dan dihukum berat.

“Kurir, perantara maupun pengedar kecil ada yang dihukum minimal 10 tahun, 12 tahun, 15 tahun, 20 tahun bahkan ada yang seumur hidup dikarenakan mereka tidak mampu dalam bahasa kasarnya untuk membeli hukum,”terangnya.

DPD GANN Sumsel menduga dibalik tuntutan ringan Haji Sutar adanya kong kalikong terdakwa dengan JPU.

“Sudah pasti ini ada kong kalikong tapi kita tidak bisa membuktikannya, tetapi secara analisa dan logika. Logika orang gila saja tidak masuk akal apalagi logika orang waras masak bandar besar narkoba sudah lama hanya dituntut lima tahun penjara kalau tidak ada kong kalikongnya mana bisa,”sambungnya.

Dengan mencuatnya tuntutan ini, kata Misika Dasa Hafrida, DPD GANN Sumsel berencana akan menemui pejabat Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk menanyakan perihal tersebut.

“Ada rencana untuk menemui pihak Kejati Sumsel tapi untuk menemui pejabat itu tidak mudah apalagi menyangkut kewenangan mereka. GANN juga tidak mau didekte oleh Kejaksaan nanti begini begitu sudah kami tidak mau,”ungkapnya.

Masih dikatakan Misika Dasa Hafrida seharusnya dan sepantasnya JPU menuntut Haji Sutar dengan hukuman minimal seumur hidup bahkan hukuman mati.

“Hukuman seumur hidup atau hukuman mati sangat wajar diberikan karena dilihat dari sepak terjangnya bisnis narkoba yang dijalankan sudah berlangsung lama. Kecuali dia baru nongol baru mau coba coba berbisnis mungkin saja,”tuturnya.

Untuk itu, Misika meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang tidak terpengaruh dengan tuntutan Jaksa dan harus memiliki pendirian yang kuat.

“Benteng keadilan terakhir berada di palu hakim yang akan mengetuknya. Kita berharap hakim Pengadilan Negeri Palembang berani menjatuhkan hukuman seberat beratnya kepada bandar narkoba yang merusak dan menghancurkan generasi penerus bangsa,”tuturnya.

Misika Dasa Hafrida juga meminta seluruh lapisan masyarakat untuk mengawal persidangan Haji Sutar agar tidak divonis ringan.

“Disini perlunya kontrol masyarakat, media, ormas untuk kerjasama salah satu upaya kita mencegah generasi penerus bangsa dalam penyalahgunaan narkoba paling tidak memitigasi,”tandasnya.

Diketahui Sutarnedi alias Haji Sutar bersama Apri Maikel Jekson ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 06.15 WIB, di sebuah rumah di Jalan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

Dari hasil penyelidikan, salah satu rekening milik Sutarnedi di Bank BCA tercatat menerima aliran dana sekitar Rp81,3 miliar sejak 2012 hingga 2024 melalui 145 kali transaksi dengan berbagai metode.

Dana tersebut kemudian digunakan untuk menyamarkan asal-usul uang agar tidak terlacak oleh aparat penegak hukum.

Dalam perkara ini, aparat juga telah menyita sejumlah aset milik Sutarnedi, di antaranya delapan bidang tanah di Kota Palembang dan Kabupaten OKI, dua unit mobil, perhiasan emas, telepon genggam, kartu ATM, buku tabungan, serta sejumlah uang tunai yang tersimpan di rekening bank.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki