Kriminal

Numpang Mobil Angkot Bawa 1 Kilogram Ganja, Pria di Lahat Dicokok Polisi

×

Numpang Mobil Angkot Bawa 1 Kilogram Ganja, Pria di Lahat Dicokok Polisi

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel bersama Satresnarkoba Polres Lahat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar diwilayah Kabupaten Lahat.

Dari pengungkapan tersebut tim gabungan berhasil menangkap satu tersangka berinisial PR (31).Pr ditangkap di Jalan Letnan Amir Hamzah, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat pada Selasa (21/4/2026).

Polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 1.020 gram atau lebih dari satu kilogram, yang akan diedarkan di wilayah Kota Lahat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana melalui Kasat Resnarkoba Polres Lahat, AKP L.A.E. Tambunan mengungkap penangkapan tersangka setelah pihaknya mendapat dari informasi masyarakat akan adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari wilayah Kecamatan Jarai menuju pusat kota.

“Anggota kami segera melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif hingga berhasil mengidentifikasi tersangka yang tengah menumpang kendaraan angkutan kota dari arah Jarai,”kata Tambunan.

Dikatakan Tambunan, anggota melakukan pembuntutan hingga berhasil melakukan pengadangan secara taktis yang membuat tersangka tidak bisa melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

“Setelah tersangka disergap kami menemukan tas ransel milik tersangka berisi satu paket besar ganja kering yang dibungkus kertas koran dan plastik hitam,”sambungnya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui ganja dibawanya dari Kecamatan Jarai untuk diedarkan secara eceran di wilayah Kota Lahat.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Lahat masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Tersangka PR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati karena jumlah barang bukti yang melebihi satu kilogram.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki