Hukum

Tahu Seluk Beluk Aktivitas Pemanduan di Sungai Lalan, Penyidik Diminta Periksa Poniman dkk Eks Kawilker Karang

×

Tahu Seluk Beluk Aktivitas Pemanduan di Sungai Lalan, Penyidik Diminta Periksa Poniman dkk Eks Kawilker Karang

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel diminta untuk mendalami keterlibatan Eks Kawilker Karang Agung Kantor KSOP Palembang dalam dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di Perairan Sungai Lalan Muba khususnya di jasa pemanduan kapal tunda.

Hal ini dikemukakan Ketua LSM Pemantau Penyelenggara Negara (PPN) dan HAM Sumsel Fredi Toyib kepada wartawan Rabu (22/4/2026).

Menurut Fredi Toyib oknum Kepala Wilayah Kerja (Kawilker) Karang Agung, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang, diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi jasa pemanduan kapal di perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

“Yudi Kurniawan dan beberapa oknum ASN KSOP diwilker Karang Agung disinyalir memiliki peran krusial dalam dugaan korupsi jasa pemanduan di perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba),”kata Fredi Toyib.

Maka dari itu, kata Fredi penyidik Kejati Sumsel untuk segera memeriksa oknum Kawilker Karang Agung termasuk eks Kawilker Karang Agung, diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terkait lalu lintas kapal di perairan Sungai Lalan pasca terbitnya Perbup tahun 2017.

“Terbitnya Notice to Mariners yang memaksakan kewajiban pemanduan, di mana oknum KSOP diduga berkolaborasi dengan asosiasi perusahaan dan pihak swasta CV Rati dan PT Apau untuk melakukan monopoli jasa pandu-tunda,”ungkapnya.

Berdasarkan data yang didapat peroleh sejumlah nama yang pernah menjabat sebagai Kepala Wilker Karang Agung kantor KSOP Kelas 1 Palembang.

Termasuk Yudi Kurniawan yang rumahnya sudah digeledah penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel yang sudah menjabat sekitar dua tahun menggantikan Kawilker yang lama Mareda Gosta.

Berikut sejumlah nama yang pernah menjabat Kawilker Karang Agung sejak 2017 hingga sekarang.1. PonimanS sos, 2. Ramadhon Mahgribi.s.sos.m.mar, 3. Kemas Ikhwan SH M Mar, 4. Mareda Gosta M.Mar, 5. Kemas Ikhwan SH M Mar, 6. Yudi Kurniawan SH M Mar.

“Kawilker Karang Agung termasuk Eks Kawilker ini mengetahui seluk beluk aktivitas pandu tunda kapal yang melintas dibawah jembatan Lalan,”jelasnya.

Diberitakan sebelumnya penyidik Kejati Sumsel sudah melakukan penggeledahan di tiga lokasi untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan Tindak pidana korupsi.

Tiga lokasi yang telah digeledah penyidik yakni kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Palembang pada Rabu (8/4/2026) sore hingga malam.

Sebelumnya penyidik sudah melakukan penggeledahan di rumah dan mess ASN KSOP Kelas I Palembang.

Yakni rumah YK di kawasan Kemuning dan mess milik B di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

Jalur lalu lintas pelayaran di Perairan Sungai Lalan merupakan jalur strategis bagi lalu pelayaran khususnya tongkang angkutan batubara.

Di perairan ini setiap hari melintas puluhan hingga ratusan tongkang batubara. Jika satu tongkang batubara yang melintasi jembatan Lalan yang menggunakan jasa pemanduan dikenakan pengutan per sekali melintas sebesar Rp 9 – 13 juta.

Inilah yang menjadi bancakan sejumlah oknum mulai dari dinas Perhubungan, KSOP Kelas I Palembang dibawah Kawilker Karang Agung.

Sebelumnya, Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana mengatakan pungutan liar yang terjadi di lalu lintas pelayaran di Perairan Sungai Lalan diduga dilakukan dengan sistematis.

“Pungutan liar ini berawal setelah terbitnya Peraturan Bupati Muba Nomor 28 Tahun 2017 yang mana setiap kapal tongkang yang melintas dibawah jembatan Lalan wajib menggunakan jasa pemanduan tugboat,”kata Ketut dalam pres rilis beberapa hari yang lalu.

Perbup inilah dimanfaatkan dalam kerja sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan pihak swasta CV R pada 2019 dan PT A pada 2024 yang ditunjuk sebagai operator.

Dalam praktiknya jauh dari semestinya, dimana setiap kapal yang melintas dipungut tarif Rp9 juta hingga Rp13 juta per sekali lintas.

Dana yang dipungut seharusnya masuk ke kas daerah justru masuk ke kantong pribadi oknum oknum.

“Untuk potensi keuntungan pungutan ilegal mencapai sekitar Rp160 miliar,” ungkap Ketut.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki