Palembang, Briliannews.com — Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2026 boleh jadi hari yang istimewa bagi Ahmad Alfandi. Meski tidak ada keluarga maupun kerabat menjemput kepulangannya setelah menghirup udara bebas dari balik jeruji besi.
Ahmad Alfandi yang mengenakan kemaja putih lengan panjang dan celana serta peci hitam hanya diantar oleh dua pegawai LPKA kedepan pintu utama Lapas dengan memegang map batik yang berisi Surat Keputusan (SK) remisi. Setelah keluar dari Lapas Ahmad Alfandi langsung sujud syukur.
Ahmad Alfandi diketahui merupakan Narapidana yang mendekam di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas 1 Palembang.
Ia divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan POM IX, Palembang pada 2015 silam.
Ahmad Alfandi sendiri bebas lebih cepat 4,9 tahun dari yang seharusnya baru bebas pada 2031 mendatang. Dari hukum lima belas tahun Ahmad hanya menjalani sepuluh tahun tiga bulan.
Karena mendapatkan beberapa kali remisi mulai dari Hari Raya Idul Fitri hingga remisi Hari Kemerdekaan RI Ahmad secara resmi menghirup udara bebas tepat di hari Senin 17 Agustus 2026.
Dengan mata berkaca kaca Ahmad mengaku akan berubah menjadi orang yang lebih baik setelah bebas dari penjara. Mendekam di penjara lebih dari sepuluh tahun menjadikan pelajaran yang sangat berharga.
“Saya ingin berubah dan menyesali perbuatan saya terdahulu dan ingin menjadi pribadi yang lebih baik lagi kedepannya,”ungkapnya.
Meski belum ada rencana apa yang harus ia lakukan setelah bebas dari penjara namun yang pertama akan ia datangi adalah orang tuanya.
“Ini mau pulang dulu ke rumah orang tua saya di Tangga Buntung. Rencana kedepannya belum tahu apa yang akan saya lakukan,”jelasnya.
Meski begitu Ahmad tidak henti hentinya mengungkapkan kebahagiaannya karena sudah bisa bisa dari penjara.
“Karena senang dan bahagianya saya tadi begitu keluar dari Lapas langsung sujud syukur kepada Allah. Terima kasih kepada pihak Lapas yang telah membantu saya mendapat Remisi sampai saya bisa bebas,”tuturnya.
Ahmad Alfandi mengatakan dirinya divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan di Jalan Pom IX, Palembang pada 2015 yang lalu.
“Saya dihukum 15 tahun penjara tapi hanya menjalani 10 tahun tiga bulan. Hari ini langsung bebas,”jelasnya.
Pengumuman pemberian Remisi Hari Kemerdekaan RI ke 81 sendiri dipusatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas 1 Palembang yang dibacakan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumsel Yulius Sahruzah yang turut dihadiri sejumlah pejabat Forkopimda Sumsel.
Total 109.10 narapidana di Sumsel yang menerima Remisi Umum baik RU I maupun RU II 254 diantaranya langsung bebas.(Leo)













