Hukum

35 Paket Sabu Diamankan, Polres OKU Timur Bongkar Dugaan Jaringan Peredaran Narkotika di Madang Suku III

×

35 Paket Sabu Diamankan, Polres OKU Timur Bongkar Dugaan Jaringan Peredaran Narkotika di Madang Suku III

Sebarkan artikel ini

OKU Timur, Briliannews.com — Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur menangkap dua pria sebagai pengedar dan kurir narkotika jenis sabu seberat 6,49 gram.

Keduanya ditangkap di Desa Tri Marta Jaya, Kecamatan Madang Suku III, Rabu (12/8/2026) malam.

Penangkapan tersebut menjadi salah satu langkah awal Polres OKU Timur di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., dalam memperkuat pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Dua pria yang diamankan yakni DK (43) dan SR (33). Polisi menangkap keduanya sekitar pukul 21.00 WIB saat berada di bagian dapur sebuah rumah yang diduga kerap menjadi lokasi transaksi dan konsumsi narkotika.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat. Personel Satres Narkoba Polres OKU Timur di bawah pimpinan Kanit I Ipda Iman Setiawan, S.H., kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.

Saat penggeledahan, petugas menemukan 35 paket diduga sabu dalam plastik klip bening. Polisi juga menemukan satu sekop dari pipet plastik di dalam kotak kecil yang berada di kantong celana jeans pendek warna biru milik DK.

Dari interogasi awal, DK mengakui narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial C. Polisi kini memasukkan C dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Selain 35 paket diduga sabu, polisi turut mengamankan satu sekop dari pipet plastik, satu unit telepon seluler, satu helai celana jeans pendek warna biru, dan satu kotak kecil.

Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara menegaskan pemberantasan narkotika menjadi salah satu perhatian serius kepolisian dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

“Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres OKU Timur. Kami akan tindak tegas setiap pelaku, sekaligus terus mengembangkan setiap pengungkapan untuk membongkar jaringan di atasnya. Ini merupakan komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Ia menambahkan, kepolisian tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Penyidik akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap sumber barang, jaringan pemasok, maupun pihak lain yang terlibat.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.

Kedua tersangka beserta barang bukti kini menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki