Hukum

BPKP RI Perwakilan Sumsel Benarkan Kantornya Dipakai Penyidik KPK Lakukan Pemeriksaan

×

BPKP RI Perwakilan Sumsel Benarkan Kantornya Dipakai Penyidik KPK Lakukan Pemeriksaan

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Sumsel melalui Edi Indra Damanik Kasub Koordinator Pengelolaan Badan Milik Negara (BMN) Rumah Tangga dan Kerasipan BPKP RI Perwakilan Sumatera Selatan membenarkan ada pemeriksaan dari tim penyidik KPK pada Selasa pagi.

“Ya benar memang ada pemeriksaan tim penyidik KPK, pihak KPK hanya meminjam tempat untuk melakukan pemeriksaan saja,”kata Edi Indra Damanik Kasub Koordinator Pengelolaan Badan Milik Negara (BMN) Rumah Tangga dan Kerasipan BPKP RI Perwakilan Sumatera Selatan kepada wartawan Selasa (18/7/2026).

Terkait siapa yang diperiksa dan perkara apa Edi enggan menjelaskan lebih jauh kepada wartawan. “Untuk siapa yang diperiksa maupun perkara apa saya tidak bisa menjelaskannya, silakan tanyakan langsung ke pihak KPK saja, karena mereka hanya meminjam tempat saja,”ungkapnya.

Dikatakan Edi, tim penyidik datang ke kantor BPKP RI sejak pukul 09.00 pagi langsung diarahkan ke atas.

“Siapa yang diundang penyidik dan siapa yang datang kami tidak mendapat informasi terkait hal ini. Kami juga tidak bertemu langsung dengan tim penyidik KPK nya,”tuturnya.

Masih dikatakan Edi, tim penyidik KPK sudah dua kali melakukan pemeriksaan di kantor BPKP RI Perwakilan Sumsel.

“Minggu lalu kantor kami juga pernah dipakai Tim penyidik untuk melakukan pemeriksaan dengan tim yang berbeda. Hari ini yang kedua kalinya,”jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap untuk mengubah temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik memanggil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Asgianto sebagai saksi.

Asgianto diperiksa bersama empat pejabat Pemkab Muara Enim pada Selasa (18/8/2026). Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan,” kata Budi kepada wartawan, Selasa siang.

Selain Asgianto, empat saksi lain yang dipanggil yakni Inspektur Pemkab Muara Enim Fera Sari, Plh Sekda Muara Enim Emran Tabrani, Kepala BPKAD Muara Enim M Tarmizi Ismail, serta Kabid Anggaran BPKAD Muara Enim Ratna Pinarti.

Pemanggilan Asgianto dilakukan ketika KPK tengah menelusuri dugaan permintaan fee sekitar Rp1,6 miliar untuk mengurus temuan audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang sebelumnya diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT).Dalam perkara awal, KPK menetapkan empat tersangka pada 9 Juni 2026.

Mereka yakni Bupati Muara Enim Edison, orang kepercayaannya Adi Triyadi, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim Abi Nurwardani, serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Cory Erin Hardi.

KPK kemudian menetapkan Direktur PT MSA Fika Nur Alawi sebagai tersangka tambahan pada 2 Juli 2026.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan proyek pengadaan smart board yang menjadi objek perkara sebelumnya turut masuk dalam temuan audit BPK Perwakilan Sumsel saat memeriksa Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Temuan tersebut disebut memiliki nilai yang melebihi batas materialitas dan berpotensi memengaruhi opini atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim.

KPK menduga pada Mei 2026, Edison memerintahkan Rusdi Hairullah selaku Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk mengurus temuan audit tersebut melalui pihak swasta bernama Agusz Dewanggara alias Angga.

Rusdi kemudian meminta Abi Nurwardani menemui Angga melalui seorang perantara bernama Mulyono.Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan mengenai biaya yang harus disiapkan untuk mengubah hasil audit BPK.

KPK mengungkapkan Angga meminta fee sekitar Rp1,6 miliar. Besaran fee tersebut dihitung berdasarkan 1 persen dari pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen dari pagu anggaran pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Setelah kesepakatan tercapai, Angga diduga berkoordinasi dengan Titin Rita Lestari, ASN BPK Perwakilan Sumsel, untuk menindaklanjuti upaya pengubahan hasil audit.

Angga dan Titin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap audit BPK. Keduanya merupakan pihak yang disebut KPK sebagai penerima suap.Sementara dari pihak pemberi, KPK menetapkan Edison dan Fika Nur Alawi.

Dalam prosesnya, Abi Nurwardani diduga mengumpulkan dana yang dibutuhkan, termasuk dari Fika melalui Cory Erin selaku pihak penyedia proyek smart board.

Dari dana yang terkumpul sebesar Rp500 juta, sekitar Rp100 juta diberikan kepada Angga dan Rp100 juta kepada Mulyono sebagai perantara.

Sementara sekitar Rp300 juta disebut diserahkan ke Sumsel, yang di antaranya diperuntukkan bagi Edison.

KPK juga menduga Angga sebelumnya telah menerima uang sekitar Rp50 juta dari Abi Nurwardani.

Penyidik masih mendalami aliran dana tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan suap untuk memengaruhi hasil audit BPK Pemkab Muara Enim.

Pemanggilan Bupati PALI Asgianto bersama sejumlah pejabat Muara Enim menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap lebih jauh rangkaian dugaan suap tersebut.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki