Palembang, Briliannews.com — Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, Muhammad Ali selaku pemodal sekaligus pemilik lahan dalam kasus perambahan hutan lindung Air Telang di Desa Bunga Karang Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin kini jebloskan ke jeruji besi usai dijemput paksa dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel AKBP Chusnul Qomar melalui Kanit 1 Sie Intelair AKP Deni Suherdi mengatakan sebelumnya pihaknya menangkap tangan empat orang yang sedang menggarap lahan di kawasan hutan lindung Air Telang di Desa Bunga Karang Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin.
“Dari empat orang yang ditangkap penyidik Intelair Subdit Gakkum menetapkan Endek selaku mandor sebagai tersangka dan tiga orang lainnya berstatus saksi,”kata AKP Deni Suherdi Senin (28/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan, kata Deni tersangka Endrek disebutkan pemodal ataupun pemilik lahan adalah Ali, tersangka Endrek ditugaskan Ali untuk menggarap lahan di kawasan hutan lindung Air Telang.
“Ali kami jemput paksa di rumahnya di Desa Bunga Karang pada Kamis dini hari setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik setelah dilakukan pemeriksaan Ali kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,”tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka Muhammad Ali mengaku membeli lahan hutan lindung dari seseorang berinisial H pada tahun 2023 seluas enam hektar.
“Tersangka Ali membeli lahan seluas enam hektar seharga Rp 120 juta dari H dengan harga Rp 20 juta per hektarnya tanpa dokumen maupun alas hak yang resmi hanya pembayaran lewat kwitansi saja. Saat itu H mengimingi imingi tersangka Ali bahwa lahan tersebut aman,”ungkapnya.
Setelah membeli lahan tersebut kurang lebih tiga tahun, tersangka Endrek menawari tersangka Ali untuk menggarap lahan tersebut untuk ditanami kelapa sawit dan kelapa. Tersangka Endrek memiliki kenalan sewa alat berat untuk membuka lahan dengan excavator.
“Lalu disepakati antara tersangka Endrek dan tersangka Ali biaya pembukaan lahan Rp 10 juta per hektarnya sehingga Rp 60 juta biaya yang harus dikeluarkan tersangka Ali untuk membuka lahan seluas enam hektar termasuk biaya sewa alat berat maupun gaji buruh dan mandor tapi baru ditransfer tersangka Ali 20 juta,”jelasnya.
Disinggung status tersangka Muhammad Ali apakah pengusaha kelapa sawit yang banyak memiliki lahan ilegal di Banyuasin, AKP Deni menegaskan sejauh belum ada indikasi tersebut.
“Kami hanya melakukan pengembangan dari tersangka Endrek yang kami tangkap pada 27 Agustus 2026 yang lalu setelah anggota kami melakukan penyelidikan terkait aktivitas perambahan lahan dikawasan Hutan lindung Air Telang Banyuasin dan diamankan empat orang yang sedang membuat parit dari empat orang tersebut satu yang ditetapkan sebagai tersangka,”bebernya.
AKP Deni Suherdi melalui Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas ataupun pembukaan lahan, menguasai ataupun menduduki areal kawasan hutan lindung.
“Karena didalam hutan lindung terdapat ekosistem hayati yang harus kita lindungi untuk mencegah terjadinya bencana alam seperti banjir, abrasi, tanah longsor dan lain sebagainya,”tandasnya.
Tersangka Muhammad Ali penyidik menjeratnya dengan Pasal 50 Ayat (3) huruf a dan b Jo Pasal 78 ayat (2) UU RI. No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan / atau Pasal 17 Ayat (2) huruf a dan b Jo Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b dan / atau Pasal 19 huruf c dan d Jo Pasal 94 Ayat 1 huruf b dan c UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 Angka 19 ke 3 dan / atau Pasal 37 angka 16 ke 1 huruf a dan b UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.(Leo)













