Hukum

Tanpa Tebang Pilih, Polda Sumsel Sikat Pelaku Karhutla dari Perorangan Hingga Korporasi

×

Tanpa Tebang Pilih, Polda Sumsel Sikat Pelaku Karhutla dari Perorangan Hingga Korporasi

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Penegakan hukum dalam perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Sumsel masih terus dilakukan Polda Sumsel dan jajaran.

Selain menjerat tersangka dari per orangan, Polda Sumsel juga membidik Korporasi yang lalai hingga menyebabkan wilayah konsesinya ikut terbakar.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana mengatakan komitmen pimpinan Polri dan komitmen dirinya sebagai Kapolda Sumsel melakukan penegakan hukum kasus Karhutla di Sumsel tanpa tebang pilih.

“Sesuai perintah presiden, perintah bapak Kapolri bahwa penegakan hukum harus ditegakkan setegak tegaknya bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan di Sumsel,”kata Rony Samtana dalam pres rilis dihadapan wartawan Jumat (23/10/2026).

Ditegaskan mantan Wakapolda Sumut ini, para pelaku baik perorangan maupun korporasi harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang mereka lakukan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Sumsel.

“Dalam proses penegakan hukum kasus Karhutla ini tentunya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tuturnya.

Dijelaskan Rony, hingga hari ini Polda Sumsel jumlah perkara Karhutla di Sumsel yang sudah naik ke tahap penyidikan sebanyak 62 laporan polisi. Klaster perorangan ada 42 laporan polisi dengan 52 tersangka, 20 klaster korporasi dan satu orang ditetapkan tersangka.

“Total luas lahan yang terbakar 133,81 hektar berdasarkan proses penegakan hukum yang kami lakukan. Sedangkan estimasi lahan yang disegel seluas 811,49 hektar,”ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Rony, dari 62 laporan polisi yang sudah ditangani Polda Sumsel untuk perkembangan proses hukumnya yang sudah naik ke tahap penyidikan sebanyak 32 laporan polisi.

“Untuk berkas perkara yang sudah dilimpahkan ke JPU sebanyak 23 perkara, yang berproses ke tahap P19 sebanyak 2 perkara sementara yang tahap ke dua menuju ke persidangan ada 5 perkara,”jelasnya.

Masih dikatakan Rony untuk sebaran 20 Korporasi yang disidik Polda Sumsel tersebar di tujuh kabupaten yang ada di Sumsel dan yang terbanyak berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan 7 perusahaan yang terseret masing-masing PT RAS, PT SUJ, PT KS, PT BHP, PT PSM, PT BMH dan PT BAP.

Sedangkan di Kabupaten Ogan Ilir ada tiga perusahaan yakni PT SGN, PT BMI dan PT SGN.

Untuk di Kabupaten Muara Enim ada tiga perusahaan masing-masing PT CVA, PT BA dan PT SAA. Kabupaten Banyuasin ada dua perusahaan masing masing PT PN dan PT SIP. Kabupaten OKU Timur PT LPI dan PT CT.

Kabupaten Muratara PT LSI dan PT BSS dan Kabupaten OKU Selatan PT PML.

“Kedepannya kami akan terus melakukan penegakan hukum kasus Karhutla ini dengan transparan tanpa tebang pilih tentu dengan penyelidikan dan penyidikan melalui scientific crime investigation dengan mendatangi lokasi kebakaran,”jelasnya.

Dalam proses penegakan hukum Karhutla tentunya harus didukung dengan alat bukti yang cukup sebagaimana yang diamanatkan didalam KUHAP.

Ditegaskan Rony terkait proses pemadaman lahan yang terkabar termasuk lahan Margas Satwa yang juga ikut terbakar Polda Sumsel turut melakukan pemadaman dengan menerjunkan personel Brimob.

“Upaya pemadaman yang konperhenship dengan stakeholder terkait terus dilakukan karena lahan yang terbakar lahan Marga Suaka tentunya diwilayah kendala BKSDA,”bebernya.

Sebanyak 200 personel Brimob Polda Sumsel sudah diterjunkan guna membantu proses pemadaman lahan yang terkabar.

“Untuk penyebab kebakarannya saat ini masih dalam penyelidikan,”tandasnya.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki