Palembang, Briliannews.com — Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel mendatangi kantor wali kota Palembang guna dilakukan penggeledahan dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang Senin (14/4/2025).
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH penggeledahan kantor wali Kota Palembang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar Cinde Palembang.
“Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025,”kata Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam rilisnya kepada wartawan Senin (14/4/2025).
Dalam penggeledahan kata Vanny, tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin oleh Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H. melakukan penggeledahan pada 3 (tiga) lokasi.
“Yang digeledah hari ini ada tiga lokasi yakni Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Kapten A. Rivai Kota Palembang;Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Jalan Merdeka Kota Palembang dan antor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang yang beralamat di Jl. Merdeka Kota Palembang,”ungkap Vanny.
Dari dari hasil penggeledahan kurang lebih tiga jam di ketiga kantor tersebut kemudian Penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, komputer dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan Pasar Cinde.
“Dalam penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,”tandasnya.