Hukum

Diduga Rampas Mobil dan Surat Tanah Milik Debitur, Karyawan bank Plat Merah di Palembang Dipolisikan

×

Diduga Rampas Mobil dan Surat Tanah Milik Debitur, Karyawan bank Plat Merah di Palembang Dipolisikan

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Didampingi kuasa hukumnya Anto Astari Cikmit SH MH, Sumardi selaku debitur bank melaporkan dugaan perampasan mobil dan surat tanah miliknya oleh sejumlah karyawan bank plat merah di kota Palembang di SPKT Polda Sumsel Kamis (5/6/2025).

Saat ini laporan Sumardi sudah terima dengan registrasi Nomor: LP / B / 739 / VI / 2025 / SPKT/ POLDA SUMATERA SELATAN dugaan tindak pidana perampasan berdasarkan pasal 368 KUHP.

Kepada wartawan Sumardi mengatakan dirinya memiliki usaha CV Alfa Tehknik bergerak dibidang manufakturing di Jalan Tegal Binangun, Talang Pete, Plaju Darat Palembang mengambil kredit investasi di Bank BUMN di Jalan Kol H Burlian Palembang sebesar Rp 1,5 miliar dengan tenor empat tahun dengan cicilan Rp 35 juta perbulan sudah berjalan selama 14 bulan.

“Selama 14 bulan ini lancar lancar saja tidak pernah telat bayarnya normal, nah baru dibulan mei ini saya telat membayar karena ada kendala di antaranya, beberapa klien saya yang telat membayar pesananya dan itu sudah saya sampaikan pihak bank untuk meminta waktu dua hari,”kata Sumardi kepada wartawan Minggu (8/6/2025).

Singkat cerita, kata Sumardi, pihak bank mengutus sejumlah karyawannya mendatangi usaha CV Alfa Tehknik di Jalan Tegal Binangun, Talang Petai Plaju Darat Palembang pada Sabtu 31 Mei 2025 untuk menagih uang cicilan periode bulan Mei 2025.

“Mereka datang ketempat usaha saya untuk meminta agar segera membayar cicilan dibulan mei ini, padahal sudah saya sampaikan sebelumnya. Saya tetap belum bisa membayar karena ada beberapa tagihan saya yang belum dibayar,”jelasnya.

Dikatakan Sumardi, karena belum bisa membayar cicilan, mereka (karyawan bank) meminta mobil dan sertifikat tanah untuk dijadikan uang untuk menutupi cicilan bulan Mei sebesar Rp 35 juta.

“Sebenarnya mobil Daihatsu Granmax dan sertifikat tanah saya itu tidak saya serahkan karena mereka minta secara paksa dan tidak mau meninggalkan kediaman saya tanpa hasil,sehingga mau tak mau saya serahkan,”tuturnya.

Dengan adanya perampasan secara paksa oleh karyawan Bank plat merah,Sumardi sangat menyayangkan terlebih mobil yang diambil merupakan mobil operasional yang digunakan untuk mengangkut barang barang pesanan kliennya.

Perbuatan karyawan bank plat merah tersebut juga sangat bertentangan dengan asta cita presiden Prabowo Subianto yang ingin memberdayakan pelaku usaha UMKM di Indonesia.

“Bukannya mendukung UMKM untuk tumbuh dan berkembang justru bertindak semena mena karena perbuatan karyawan bank bisa menghancurkan pelaku UMKM,”bebernya.

Selain merugikan secara materil akibat perbuatan maryawan bank plat merah tersebut juga menimbulkan kerugian inmateril karena berdampak sosial bagi masyarakat sekitar.

“Karena sejak berdirinya Alfa tehnik,hasil dari keuntungan usaha saya,minimal 10 persennya saya berikan untuk program peduli sosial ke masyarakat sekitar. Ketika CV Alfa Tehknik berhenti beroperasi atau terganggu produksinya maka ber imbas ke masyarakat dan pasti terdampak buruk bagi pekerja yang berasal dari warga sekitar, selain itu menimbulkan efek hilangnya kepercayaan karyawan dan klien serta mitra usaha saya ,karena saat mereka menagih sedang banyak klien yang datang serta karyawan sedang bekerja,”jelasnya.

Sementara itu, Anto Astari Cikmit SH MH Kuasa Hukum Sumardi meminta Polda Sumsel untuk segera menindaklanjuti laporan kliennya karena perbuatan oknum karyawan bank plat merah tersebut perbuatan melawan hukum dan jelas perbuatan pidana yang harus diproses secara hukum.

“Pihak kepolisian segera memanggil kepala cabang Bank dan serta memanggil yang memberikan surat perintah kepada bawahan. Karena perampasan secara paksa tidak dapat dibenarkan,”tegasnya.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki