Hukum

Tim Tabur Kejati Sumsel Kembali Tangkap Buronan Terpidana Penggelapan Mobil Alphard

×

Tim Tabur Kejati Sumsel Kembali Tangkap Buronan Terpidana Penggelapan Mobil Alphard

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumsel kembali menangkap terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Palembang dalam perkara tindak pidana penggelapan pada 01 Oktober 2011 yang lalu.

Terpidana atas nama Heriyanto ditangkap saat berada di salah satu minimarket di Jalan Bambang Utoyo, Kecamatan Ilir Timur II Palembang pada Rabu (14/8/2025) sekitar pukul 21.35 WIB.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan tim Tabur Kejati Sumsel menangkap terpidana Heriyanto merupakan DPO Kejaksaan Negeri Palembang dalam perkara tindak pidana penggelapan.

“Terpidana Heriyanto masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Palembang sejak tahun 2014 yang lalu,”kata Vanny dalam rilisnya yang diterima wartawan Rabu (13/8/2025) malam.

Dijelaskan Vanny tindak pidana penggelapan yang dilakukan terpidana Heriyanto terjadi Sabtu 1 Oktober 2011 sekira jam di Jalan K.H. Azhari Lr. Langgar No.57 Rt.019 Rw.006 Kelurahan Tangga Takat Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.

“Heriyanto bersama temannya yang juga terpidana bernama Emil Zafata melakukan penggelapan 1 BPKB mobil Toyota Alphard warna abu-abu muda metalik tahun 2006 Nopol B 8138 PJ. atas nama Dra. Etty Supriati milik saksi H. Lukman Hakim,”jelasnya.

Dalam perkara penggelapan ini, kata Vanny Heriyanto dijatuhi hukuman pidana penjara 1,6 tahun oleh Pengadilan Negeri Palembang. Putusannya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewij) sebagaimana Putusan Mahkamah Agung (Kasasi) Nomor : 64/K/Pid/2014, tanggal 20 April 2014.Dalam amar putusan pidana Heriyanto dihukum pidana penjara selama 1,6 tahun karena terbukti melanggar Pasal 372 KUHP.

Setelah ditangkap terpidana Heriyanto digelandang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

“Ini merupakan DPO ke delapan yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel sampai Agustus 2025,”ungkapnya.

Kejati Sumsel terus menghimbau kepada para DPO yang lain, agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atau Tim Tabur Kejaksaan yang akan melakukan pengejaran dan penangkapan karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki