Hukum

Pratek Judi Adu Ikan Cupang di Prabumulih Dibongkar, Polda Sumsel Amankan Pasutri

×

Pratek Judi Adu Ikan Cupang di Prabumulih Dibongkar, Polda Sumsel Amankan Pasutri

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel meringkus pasangan suami istri di kota Prabumulih dalam kasus perjudian online taruhan ikan cupang yang disiarkan live melalui akun media sosial TikTok.

Kedua Pasutri ini yakni F (39) dan W (32), keduanya ditangkap saat sedang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto melalui Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo, mengatakan perjudian yang digelar kedua Pasutri tersebut yakni dengan adu ikan cupang sebagai media taruhan.

“Mereka mengadu i ikan cupang yang ditandingkan. Penangkapan ini setelah anggota melakukan patroli siber dan menemukan live pertarungan ikan cupang, setelah ditelusuri ternyata domisili pelaku di Prabumulih, kami amankan di wilayah Prabumulih,”kata Dwi, Sabtu (13/12/2025).

Kedua pelaku memfasilitasi taruhan di sisi kiri dan kanan untuk dua ikan yang diadu. Pemain maupun penonton dapat memasang melalui gift tiktok dengan nominal 50c hingga 100c.

“Besaran taruhan yang dipasang setara dengan uang kalau dia 50c artinya Rp 50 ribu lalu kalau 100c ya sekitar Rp 100 ribu,”jelasnya.

Kedua pelaku mendapatkan keuntungan 10 persen dari setiap penonton yang memasang taruhan. Nilai taruhan uang dalam siaran langsung adu ikan cupang tersebut berkisar Rp 50 ribu hingga mencapai Rp 7 juta.

Peran masing-masing F yang mengadu ikan cupang sementara istrinya, W sebagai admin mencatat nilai taruhan dan peserta.

Dihadapan penyidik, F dan W mengaku aktivitas judi adu ikan cupang mereka lakukan sudah 3 bulan terakhir dengan keuntungan sekitar Rp 60 juta, sebab setiap pekannya bisa memperoleh Rp 5 juta.

“Dalam satu hari bisa 1 sampai 3 kali live. Perputaran uangnya dalam live itu paling banyak sekitar Rp 7 juta, pelaku mengambil keuntungan 10 persen dari nilai taruhan penonton. Dengan keuntungan mereka selama 3 bulan ini sudah Rp 60 juta,” katanya.

Barang bukti berupa akuarium, toples, akun TikTok, wadah ikan cupang, beserta kertas catatan peserta adu ikan cupang turut diamankan sebagai barang bukti.

Kedua pelaku dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 1 tahun 2004 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki