Palembang, Briliannews.com — Polda Sumatera Selatan bergerak cepat menangani insiden kebakaran yang terjadi pada aktivitas sumur minyak ilegal di lahan HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin pada Selasa (31/3/2026) malam.
Tim gabungan dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Satreskrim Polres Musi Banyuasin, dan Polsek Keluang, sudah mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengamanan area, serta pengumpulan alat bukti awal, Rabu (1/4/2026) kemarin.
Peristiwa kebakaran yang terjadi pada Selasa (31/3/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Api diduga berasal dari salah satu sumur minyak ilegal di area tebing yang kemudian menyambar tempat penampungan minyak mentah disekitarnya.
Kobaran api dengan cepat merembet mengikuti aliran minyak hingga ke area bawah tebing hingga melahap sejumlah fasilitas dan aset di sekitar lokasi termasuk kendaraan operasional dan warung milik warga.
Berdasarkan hasil penyisiran di lapangan, petugas menemukan sedikitnya 11 titik sumur minyak ilegal dalam kondisi hangus terbakar. Termasuk 8 unit mobil pickup, 1 unit truk, serta beberapa sepeda motor ikut terbakar.
Pihak perusahaan juga melaporkan bahwa kebakaran berdampak pada kerusakan lahan HGU seluas kurang lebih 4,2 hektare.
Dalam proses penyelidikan, aparat telah mengantongi sejumlah identitas yang diduga sebagai pemilik sumur ilegal, di antaranya berinisial M, R, K, dan I.
Sementara itu, beberapa titik lainnya masih dalam pendalaman lebih lanjut oleh penyidik. Untuk kepentingan penyelidikan dan keselamatan, petugas telah memasang garis polisi di seluruh area terdampak guna mencegah masyarakat mendekati lokasi yang masih berpotensi membahayakan.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan pihaknya akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas sumur minyak ilegal di Muba.
“Tim gabungan saat ini terus bekerja di lapangan untuk mengungkap kepemilikan sumur-sumur ilegal tersebut. Kami pastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan,”kata Nandang kepada wartawan Kamis (2/4/2026).
Lebih lanjut dikatakan Nandang praktik penambangan minyak ilegal memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan jiwa serta berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan.
“Kami mengingatkan bahwa aktivitas illegal drilling bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kebakaran maupun korban jiwa. Oleh karena itu, kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik seperti ini di wilayah Sumatera Selatan,”tegasnya.
Polda Sumatera Selatan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan sumur minyak ilegal.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk pihak perusahaan dan pengelola sumur di lokasi kejadian, serta terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat.
Penanganan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam menjaga keselamatan masyarakat, melindungi lingkungan, serta memastikan penegakan hukum berjalan secara tegas dan berkelanjutan.(Leo)













