Palembang, Briliannews.com — Teknik Undercover Buy yang digunakan polisi dalam menangkap pengedar hingga bandar narkoba dinilai paling efektif. Hal inilah yang dilakukan tim Opsnal Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda dalam meringkus dua pengedar sabu sabu diwilayah Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin pada Selasa (14/4/2026) malam.
Tersangka HE (42) dan BAA (37) tak bisa berkutik setelah disergap dijalan saat membawa 502 gram sabu yang dibungkus dalam kantong plastik senilai Rp 500 juta lebih.
Kini kedua tersangka sudah dijebloskan ke tahanan Polda Sumsel untuk pengembangan penyidikan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait peredaran yang narkoba jenis sabu di Kecamatan Babat Toman Musi Banyuasin.
“Anggota kami bergerak melakukan penyelidikan di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli,”kata Kombes Pol Yulian Perdana kepada wartawan Kamis (16/4/2026).
Dijelaskan Yulian anggota menjalin komunikasi tersangka HS dan memesan sabu seberat 500 gram seharga Rp 290 juta.
“Kemudian disepakati lokasi transaksi di halaman parkir Cafe dan Resto Mang Jay. Tersangka HS datang bersama rekannya BB untuk mengantarkan sabu. Setelah barang diserahkan kepada petugas tersangka langsung kami sergap,”jelas Yulian.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu seberat 502 gram.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang memasok barang kepada kedua tersangka,” pungkasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 214 ayat 3 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat 2 huruf (a) jo Pasal 612 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara maksimal 20 tahun.(Leo)













