Hukum

Kasus KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Rugikan Negara Rp 11,4 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Baru

×

Kasus KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Rugikan Negara Rp 11,4 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Baru

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo, Muara Enim terus berkembang.

Terbaru tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan tiga tersangka baru.

Dengan demikian sudah ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Ketiga orang baru ditetapkan tersangka yakni berinisial SM berstatus sebagai ASN Pemkab Ogan Ilir, serta AW dan SP dari pihak swasta sebagai penerima manfaat KUR fiktif.

Kepala Kejati Sumsel, Dr Ketut Sumedana mengungkapkan dari hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi kredit usaha rakyat bank Sumsel Babel cabang pembantu Semendo yang ditaksir merugikan negara hingga Rp11,4 miliar penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru.

“Ketiga tersangka baru, yakni SM selaku penerima manfaat KUR yang juga ASN, kemudian AW dan SP dari pihak swasta,”kata Ketut Sumedana, Kamis (7/5/2026).

Dari tiga tersangka yang dipanggil, hanya tersangka SM yang hadir memenuhi panggilan penyidik setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.

Dua tersangka yang mangkir yakni, AW dan SP, keduanya akan dilakukan pemanggilan ulang dan terancam dijemput paksa.

“Jika masih tidak datang dalam pemanggilan selanjutnya maka akan dilakukan tindakan tegas dijemput paksa,” tegasnya.

Dalam kasus penyaluran KUR fiktif, modus operandi ketiga tersangka yakni dengan cara mengumpulkan data masyarakat berupa KTP dan KK selanjutnya digunakan untuk pengajuan KUR tanpa sepengetahuan pemilik identitas.

Dokumen diserahkan lalu dimanipulasi menggunakan data usaha fiktif sebagai syarat pencairan kredit.

Setelah dana cair, uang diduga dipakai untuk kepentingan proyek pribadi hingga kebutuhan individu para pelaku.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Nurhadi Puspandoyo SH MH, mengungkap praktik penyaluran KUR fiktif dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan data warga untuk memperoleh pencairan kredit ilegal.

“KTP dan KK masyarakat yang dikumpulkan digunakan untuk pengajuan KUR fiktif, setelah dananya cair digunakan untuk proyek serta kepentingan pribadi,”kata Nurhadi.

Sebelumnya dalam perkara tujuh tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka enam diantaranya sudah ditahan, sementara satu tersangka lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi memastikan akan terus mengembangkan Penyidikan kasus ini guna memburu seluruh pihak yang terlibat sehingga bisa memulihkan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi KUR Bank Sumsel Babel tersebut.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki