Palembang, Briliannews.com — M Fridian (28) warga Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi diwakili kuasa hukumnya Achmad Azhari SH, CRA, CPT, C.Med melaporkan oknum anggota Polsek di jajaran Polrestabes Palembang ke Yanduan Bidpropam Polda Sumsel Jumat (8/5/2026).
Oknum polisi tersebut diduga berinisial Bt yang bertugas di Unit Provos Polsek Kemuning. Bt dilaporkan dalam dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penyekapan terhadap korban sopir truk M Fridian yang terjadi di SPBU Jalan Noerdin Pandji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang pada Sabtu 2 Mei 2026 yang lalu.
Kuasa hukum korban M Fridian, Achmad Azhari SH mengatakan sehari sebelum peristiwa pengeroyokan dan penyekapan yang dialami kliennya yang berprofesi sebagai sopir truk sedang melakukan antrean pengisian Bio Solar di SPBU Jalan H.M. Noerdin Panji, Kecamatan Sukarami Palembang.
“Saat antrean berlangsung datanglah mobil truk engkel yang diduga dikemudikan oleh seseorang berinisial Ef langsung menyerobot antrean mobil kliennya,”kata Azhari didampingi rekannya Bahriyanto S.kom usai membuat laporan.
Melihat hal itu, kata Azhari kliennya yang ditemani dua rekan kerjanya Cecep dan Amin langsung menegur sopir tersebut sehingga terjadi cekcok mulut.
“Setelah terjadi cekcok, Cecep kemudian menghubungi rekan-rekannya untuk mendatangi pelaku karena merasa tidak terima atas tindakan tersebut. Namun saat kliennya tidak ikut mendatangi apalagi terlibat dalam tindakan kekerasan dan tetap berada di lokasi SPBU untuk melanjutkan antrean pengisian solar,”ungkap Azhari.
Tidak lama setelah, sopir truk engkel tersebut mendatangi korban M Fridian sambil membawa benda yang diduga besi dan senjata tajam korban merasa takut lalu meninggalkan kendaraannya di SPBU untuk menyelamatkan diri.
“Keesokan harinya, klien saya berada ditempat kerja di PT. Sinar Buana Megah Perkasa, didatangi sekitar lima orang yang menggunakan dua mobil. Salah satu dari orang mereka mengaku sebagai anggota polisi,”sambungnya.
Sambil mengancam akan menembak korban dengan memperlihatkan benda yang diduga senjata api. Setelah itu Korban dipiting, dipukul, dan dimasukkan secara paksa ke dalam mobil.
“Salah satu rekan korban sempat mencoba melarikan diri namun dikejar sambil diteriaki jangan lari nanti ku tembak,”bebernya.
Selanjutnya korban dan temannya dibawa ke sebuah warung yang berada tidak jauh dari SPBU tempat kejadian awal. Di lokasi tersebut korban mengalami pemukulan dan intimidasi selama kurang lebih satu jam dengan tangan diikat.
“Klien kami diminta uang ganti rugi yang awalnya sebesar tiga puluh juta dan disepakati 10 juta, klien kami juga dipaksa menandatangani surat perdamaian dalam keadaan tertekan,”tuturnya.
Truk yang dibawa korban juga ditahan sebagai jaminan. “Video rekaman CCTV pengeroyokan dan penyekapan terhadap klien saya semuanya ada sudah dilampirkan didalam laporan di Propam Polda Sumsel,”imbuhnya.
“Kami juga sudah melaporkan tidak pidana pengeroyokan dan penyekapan ke Polsek Sukarami dan hari ini melapor ke Propam Polda Sumsel dan kami juga akan melayangkan surat ke Kapolda Sumsel untuk minta tindak lanjuti dua laporan yang kami buat,”tandasnya.
Dalam laporan korban di Polsek Sukarami, Azhari menilai belum ada tindak penyitaan rekaman CCTV di TKP, belum dilakukan penyitaan alat yang digunakan dalam dugaan tindak kekerasan serta belum diamankan kendaraan yang digunakan para terduga pelaku dalam melakukan tindakan pengeroyokan dan penyekapan terhadap korban.(Leo)













