Palembang, Briliannews.com — Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu diwilayah Kalidoni Palembang.
Dua tersangka yang ditangkap yakni SA (41) warga Kelurahan Sungai Buah, Kecamatan Iir Timur II dan IH (34) warga Kelurahan 9 Ilir dengan barang bukti sabu-sabu seberat 200,45 gram yang terbungkus plastik.
Salah satu tersangka harus mendapatkan perawatan di rumah sakit karena mengalami patah kaki saat berupaya kabur saat dikejar petugas.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana menuturkan anggotanya menangkap dua tersangka dalam operasi penggerebekan pada 1 Juni 2026 di Jalan Dr Sutami, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
“Penangkapan dilakukan setelah kami menerima informasi terkait aktivitas transaksi narkoba di sebuah kontrakan di wilayah Kalidoni. Keduanya kami gerebek di sebuah kontrakan kawasan Kalidoni,”kata Yulian, Sabtu (6/6/2026).
Kedua tersangka berupaya kabur saat akan ditangkap hingga tersangka SA terjatuh hingga mengalami cedera di bagian paha sebelah kanan sehingga sempat dirawat di rumah sakit.
“Saat akan ditangkap tersangka Sigit melarikan diri hingga terjatuh dan mengakibatkan tersangka mengalami cedera di bagian paha sebelah kanan. Tersangka mendapat pengobatan dan dirontgen bagian paha atau kaki,”jelasnya.
Hasil pemeriksaan kedua tersangka mengedarkan sabu diwilayah Jalan Dr Ir Sutami Kalidoni bahkan ke pekerja perkebunan yang ada di Sumsel. Sabu-sabu biasanya mereka dapat dari seseorang berinisial Z.
“Tersangka dapat dari seseorang insial Z (DPO) yang menerimanya si tersangka IH,” tandasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 609 ayat (2) huruf a Jo pasal 612 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diubah dan ditambah menjadi UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.













