Hukum

Kredit Fiktif Senilai Rp 90 Miliar di BRI Dibongkar, Polda Sumsel Tetapkan 15 Tersangka

×

Kredit Fiktif Senilai Rp 90 Miliar di BRI Dibongkar, Polda Sumsel Tetapkan 15 Tersangka

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan membongkar tindak pidana penyalahgunaan kredit fiktif post financing oknum karyawan bank BRI yang merugikan negara sebesar Rp 90 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka, tiga diantaranya telah resmi dilakukan penahanan sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih terus berlangsung.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, melalui Wadirres Krimsus AKBP Listyono Dwi Nugroho mengatakan pengungkapan kasus ini bentuk komitmen Polda Sumatera Selatan dalam mendukung stabilitas sistem keuangan nasional yang berdampak luas terhadap sektor perbankan dan perekonomian.

Berdasarkan hasil penyidikan, kredit fiktif terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2023 melalui pemberian fasilitas kredit post financing kepada 10 debitur.

“Modus operandi para pelaku diduga menggunakan berbagai perusahaan sebagai sarana memperoleh pencairan kredit dengan menyampaikan dokumen proyek yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,”kata Doni Satrya Sembiring dihadapan wartawan dalam pres rilis di Polda Sumsel Selasa (30/6/2026).

Modus operandi lainnya para pelaku menyusun kontrak pekerjaan, surat pesanan, tagihan, berita acara serah terima pekerjaan, hingga dokumen pendukung lainnya yang diduga tidak benar untuk memenuhi persyaratan pencairan kredit.

“Dana yang berhasil dicairkan kemudian ditarik secara tunai maupun dipindahkan ke rekening pihak-pihak tertentu sehingga dalam perjalanan seluruh fasilitas kredit tersebut mengalami kemacetan,”jelasnya.

Dikatakan Doni, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan mulai melakukan penyelidikan setelah menerima dua laporan polisi pada Juni 2024.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 48 orang saksi yang berasal dari pihak perbankan, perusahaan terkait, ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia.

“Hasil penyidikan menetapkan sebanyak 15 orang sebagai tersangka yang terdiri dari oknum pegawai bank, direktur perusahaan, hingga pihak-pihak yang diduga berperan dalam penyusunan dokumen tidak benar,”bebernya.

Hingga saat ini, tiga orang tersangka telah dilakukan penahanan, sedangkan terhadap tersangka lainnya penyidik masih melaksanakan proses pemanggilan, pemeriksaan lanjutan, dan pengembangan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain dokumen kontrak harga satuan, surat pesanan, dokumen tagihan, berita acara serah terima pekerjaan, kuitansi, dokumen standar operasional pemberian kredit, serta hasil audit yang memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana.

Ditegaskan Listyono penyidikan dugaan penyalahgunaan kredit fiktif ini dilakukan secara profesional dengan mengedepankan kecukupan alat bukti serta prinsip akuntabilitas.

“Kami telah menetapkan sebanyak 15 orang sebagai tersangka dalam perkara ini dan tiga orang di antaranya telah dilakukan penahanan. Penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa pidana serta memastikan semua pihak yang terlibat akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,”tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan Polda Sumatera Selatan berkomitmen memberikan perlindungan terhadap sektor ekonomi dan menjaga kepercayaan masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas terhadap seluruh bentuk kejahatan perbankan.

“Penanganan perkara ini menunjukkan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas tindak pidana yang berpotensi merugikan keuangan negara, mengganggu stabilitas sektor perbankan, dan menurunkan kepercayaan masyarakat. Kami akan terus mengawal proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga seluruh proses hukum selesai sesuai ketentuan yang berlaku,”kata Nandang.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ke 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni ES Direktur PT SSS, Rauzatul Husnia Direktur PT Kharisma Karunia Bersemi, Aditya Eko Pramudita Direktur PT Pringgo Mandiri, MAA Direktur PT IHC, M Arie Apriansyah Direktur CV Rekayasa Engineering, YAW Direktur PT NAB, EY Karyawan Bank BRI, MZD Karyawan Bank BRI, Jaja Korfimator PT Telkom Indonesia, LEK Korfimator PT TI, Haryo Rialino Korfimator PT PLNP, Ahmad Korfimator PTBA, HFD pembuat KHS, Invoice dan Bast kredit fiktif, ARB pembuat KHS Invoice dan bast kredit fiktif, FH pembuat KHS Invoice dan bast kredit fiktif.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki