Kriminal

Kesal Dibohongi, Wanita di Palembang Ajak Suami Bawa Kabur HP dan Motor Teman Kencannya dari Kamar Kos

×

Kesal Dibohongi, Wanita di Palembang Ajak Suami Bawa Kabur HP dan Motor Teman Kencannya dari Kamar Kos

Sebarkan artikel ini

Palembang, Briliannews.com — Novi Hardyanti (26) dan Muhammad Toriq (36) warga Jalan Sultan Muhammad Mansyur, Lorong Lebak Keranji Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang ditangkap tim Opsnal Reskrim Polsek Ilir Barat I dalam kasus pencurian dengan pemberatan milik korbannya berinisial MPS.

Aksi pencurian tersebut terjadi Kostan D’ Paragon Jalan Trikora, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang pada Sabtu (29/9/2026) pukul 18.00 WIB.

Diketahui tersangka Novi dan korban berkenalan melalui aplikasi kencan Mi chat. Sebelum berhubungan badan, korban masuk ke kamar mandi kemudian oleh tersangka Novi korban dikunci dari luar.

Setelah Novi mengambil dua unit handphone dan dompet berisi uang Rp500 ribu serta sepeda motor milik korban dengan bantuan suaminya yakni Muhammad Toriq.

Kapolsek Ilir Barat I Kompol Fauzi Saleh mengatakan peristiwa pencurian yang dilakukan tersangka Novi dan suaminya Muhammad Toriq terjadi pada Sabtu 29 Agustus 2026 sekitar jam 18.00 WIB.

“Saat itu korban mendatangi kamar kos tersangka Novi di Kostan D’Paragon keduanya kenalan lewat aplikasi mi Chat untuk berkencan,”kata Kompol Fauzi Saleh kepada wartawan Sabtu (12/9/2026).

Setelah berada didalam kamar korban meletakan dua handphone dan dompet miliknya diatas meja lalu masuk ke kamar mandi. Saat korban berada didalam kamar mandi tersangka Novi mengunci pintu kamar mandi dari luar.

“Tersangka membawa kabur 3 unit handphone dan dompet yang berisi uang Rp500 ribu beserta kartu pengenal lalu membawa motor Vega R milik korban bersama tersangka M. Toriq yang telah menunggu di luar kamar,”tuturnya.

Dari kejadian tersebut korban melopork ke SPKT Polsek Ilir Barat 1. “Dari laporan tersebut anggota Reskrim Polsek Ilir Barat I melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua tersangka pada Kamis 10 September 2026 kedua tersangka berhasil kami amankan di wilayah Sukarami,”jelasnya.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vega R dan tiga handphone 1 unit handphone merk redmi 13, 1 unit hp merk Samsung galaxy a17 dan 1 unit Samsung galaxy serta 1 buah dompet berisi uang 500 ribu berikut kartu pengenal milik korban.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun.

Sementara itu, dihadapan polisi tersangka Novi mengaku kesal dengan korban yang sering ingkar janji untuk mengencani nya lewat aplikasi Mi Chat.

“Dia (korban) sering berbohong saya sudah pesan kamar tapi dia tidak datang. Nah pas dia datang saya sudah rencanakan untuk mengambil barang barang dengan mantan suami saya,”ungkapnya.

Diakui Novi, dirinya dan korban sudah beberapa kali kencan di kamar kost D’Paragon Trikora. “Tarif satu kali kencan tiga ratus, nah yang terakhir ini belum sempat main saat dia masuk ke kamar mandi saya kunci dari luar lalu saya bawa lari handphone dan dompet serta motornya,”tuturnya.(Leo)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot pragmatic
gambolhoki